Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx SID
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin 1 Desember 2021 dalam artikel berjudul Jerinx SID Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum, terkait berita rencana penyidik Polda Metro Jaya yang akan melimpahkan tersangka Jerinx SID beserta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya Sugeng Teguh Santoso
"Benar, klien kami akan dilimpahkan," kata Sugeng Teguh Santoso, ketika dihubungi awak media, Senin pagi.
Sementara itu, Ashari Syam Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta juga membenarkan kabar pelimpahan penabuh drum grup band Superman Is Dead itu.
"Benar, saudara Jerinx akan dilimpahkan," ucap Ashari Syam.
Ashari mengatakan Jerinx sudah berada di Polda Metro Jaya, yang nantinya akan dibawa penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti juga akan didampingi Jaksa dari Kejati DKI Jakarta," ujar Ashari Syam.
Kronologi Kasus Pengancaman
Sebelumnya Jerinx terseret kasus dugaan pengancaman dengan pegiat media sosial Adam Deni.
Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Baca juga: Jerinx Tiba di Polda Metro Jaya Ditemani Nora, Terkait Penyerahan Barang Bukti ke Kejaksaan
Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Rekaman pengancaman itu kemudian dijadikan Adam Deni sebagai barang bukti di kepolisian.
Berkas kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap pelaku Jerinx SID rupanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap dua.
Rencananya, berkas bersama dengan Jerinx SID serta alat bukti akan dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 Desember 2021.
Alasan Deni Tetap Lanjutkan Perkara Jerinx hingga Sidang