Oknum Polisi Bripda Randy Ditahan, Dijerat Pidana Aborsi Terkait Kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Utas Twitter yang membahas kasus NW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan).  

TRIBUN-BALI.COM – Bripda Randy, oknum polisi sekaligus mantan kekasih NW (23), mahasiswi Mojokerto yang mengakhiri hidupnya di atas makam ayahnya.

NW diduga mengakhiri hidupnya usai meminum racun.

Jasad mahasiswi semester 10 tersebut ditemukan di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.

Belakangan diketahui NW mengakhiri hidupnya lantaran mengalami tekanan mental atau depresi.

Selain itu, NW juga diketahui memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (RB).

Kini, pria berusia 21 tahun tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur.

Sosok Bripda Randy

Tidak banyak informasi mengenai Bripda Randy.

Dilansir dari Surya.co.id, lewat konferensi pers di Polres Mojokerto pada Sabtu, 4 Desember 2021, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan beberapa hal tentang Bripda Randy.

Bripda Randy merupakan seorang anggota polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan.

Baca juga: 4 Fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayahnya, 2 Kali Dihamili Bripda RB Lalu Disuruh Aborsi

"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Disaksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)

Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).

Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.

Halaman
12

Berita Terkini