TRIBUN-BALI.COM – Bripda Randy, oknum polisi sekaligus mantan kekasih NW (23), mahasiswi Mojokerto yang mengakhiri hidupnya di atas makam ayahnya.
NW diduga mengakhiri hidupnya usai meminum racun.
Jasad mahasiswi semester 10 tersebut ditemukan di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Belakangan diketahui NW mengakhiri hidupnya lantaran mengalami tekanan mental atau depresi.
Selain itu, NW juga diketahui memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (RB).
Kini, pria berusia 21 tahun tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur.
Sosok Bripda Randy
Tidak banyak informasi mengenai Bripda Randy.
Dilansir dari Surya.co.id, lewat konferensi pers di Polres Mojokerto pada Sabtu, 4 Desember 2021, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan beberapa hal tentang Bripda Randy.
Bripda Randy merupakan seorang anggota polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan.
Baca juga: 4 Fakta Mahasiswi Tewas di Makam Ayahnya, 2 Kali Dihamili Bripda RB Lalu Disuruh Aborsi
"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Randy saat ini telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Disaksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
Slamet mengungkapkan, Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.
Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Slamet.
Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Dijerat Pidana Aborsi
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin, 6 Desember 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut NW dan Randy telah menjalin hubungan sejak 2019.
Baca juga: KISAH Kematian Mahasiswi di Dekat Makam Ayah, Keterlibatan Oknum Polisi, hingga SAVENOVIAWIDYASARI
“Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB
Randy dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.
DISCLAIMER:
Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling,
Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
(*)