Update Kasus Tewasnya Novia Widyasari: Dipecat, Tangan Bripda Randy Bagus Diikat dalam Tahanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

TRIBUN-BALI.COM - Kematian Novia Widyasari (23), mahasiswi Universitas Brawijaya masih menjadi sorotan publik.

Novia Widyasari ditemukan meninggal di makam ayahnya diduga setelah meminum racun.

Jenazah ditemukan di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Belakangan diketahui bahwa penyebab Novia Widyasari mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Baca juga: Kata-Kata Terakhir Novia Widyasari untuk Ibunya, Hari Ini Saya Melihat Mama Memasak Rawon Sendirian

Novia Widyasari diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (RB). 

Kini, Bripda Randy Bagus (21) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswi Novia Widyasari asal Mojokerto, Jawa Timur, seusai menenggak racun.

Tampak dalam foto yang beredar, Bripda Randy mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan berada di balik jeruji besi.

Tangannya pun terlihat diikat.

Baca juga: FAKTA Rendy Ikatan Cinta, Resmi Nikahi Novia Giana dari Perjodohan, Maskawin Fantastis

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, Novia Widyasari, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Mabes Polri sendiri berjanji menindak tegas anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pacar Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di pusara ayahnya.

Tindakan tegas itu berupa pemecatan tidak dengan hormat hingga proses pidana.

Halaman
1234

Berita Terkini