Ada dua lembaga yang bisa melakukan audit yakni panureksa LPD yang diketuai Bendesa Adat, dan juga oleh LPLPD.
Selain itu, bisa juga menggunakan lembaga auditor independent di luar dua lembaga tersebut.
“Biasanya setelah masalah muncul baru berjalan proses itu. Kenapa? Karena banyak yang tidak kompeten dan tidak tahu neraca keuangan,” katanya.
Selain itu, ia juga menemukan banyak LPD yang tidak memiliki pararem dan tata kelolanya yang tidak baik.
“Dalam aturan untuk penyaluran kredit maksimal 20 persen dari aset yang dimiliki oleh LPD, namun kenyataannya lebih. Bahkan satu orang bisa memiliki beberapa jenis kredit, seharusnya setelah selesai satu kredit baru boleh nambah,” katanya.
Pihaknya pun meminta agar ada perombakan LPLPD secara total dikarenakan tidak melakukan fungsinya dengan baik. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali