Ada Kegiatan Guna-guna
Terbaru, dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Kamis, 9 Desember 2021 dalam artikel berjudul Danu Dijampi-jampi Sebelum Ngaku Lihat 2 Orang saat Malam Pembunuhan di Subang? Ini Kata Pengacara, kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan menjelaskan, saat itu Danu baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
Danu tak langsung pulang tetapi dibawa Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim ke kantor desanya.
Di sana sudah ada Ki Anom.
"Menurut pengakuan danu ada prosesi-prosesi apa gitu, kita gak paham sehingga dia agak pusing. Seketika isu itu sudah mulai keluar," kata Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Kamis, 9 Desember 2021.
Setelah kejadian itu, Danu kemudian ada wawancara dengan cahnnel youtube yang membuat isu ini semakin berembus kencang.
"Setelah kami tangani. Kami tanya sebenar-benarnya. pada hari itu Danu sedang tidur. Tidak keluar rumah," terang Taufan.
Disinggung terkait nasi goreng yang juga menjadi isu di kasus ini, menurut Taufan, selama ini kliennya tak pernah dicecar soal itu.
Menurut Taufan, pertanyaan tentang nasi goreng yang disampaikan penyidik ke saksi Yosef Hidayah tidak ada sangkut pautnya dengan Danu.
"Sepanjang kami mendampingi Danu, tidak ada bahasan soal nasi goreg. Kemungkinan bahasan nasi goreng pemeriksaan saksi-saksi lain"
"Info danu jam 3 pagi beli nasi goreng, perlu kami luruskan, bahwa hasil investigasi dan pendekatan secara pengacara dan klien. Kejadian itu tidak benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Yosef dicecar penyidik mengenai nasi goreng yang ditemukan di rumah korban.
Menurut pengacara Yosef, Fajar Sidik, nasi goreng yang ditemukan di rumah korban itu diletakkan di atas piring tanpa alas pembungkus.
Yosef ditanya penyidik bagaimana kebiasaan anaknya, Amalia Mustika Ratu saat memakan nasi goreng yang dibelinya.
Ternyata menurut Yosef, Amel ketika makan nasi goreng yang dibelinya secara online, langsung meletakkan nasi goreng beserta bungkusnya di atas piring.
Dengan pengakuan Yosef ini, diduga nasi goreng yang didapat di rumah korban adalah milik pelaku.
(*)