Info Populer

Aturan Baru Mendagri Pengganti PPKM Level 3 Nataru, Keramaian dan Acara Tahun Baru Dilarang

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penerapan PPKM di Denpasar Bali. Aturan Baru Mendagri Pengganti PPKM Level 3 Nataru, Keramaian dan Acara Tahun Baru Dilarang.

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

j. membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Kelima,

Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh Kepala Daerah sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru.

(*)

Berita Terkini