Tim Resmob Polda Bali melihat pelaku dan kendaraan yang dicurigai digunakan melakukan jambret.
"Saat diperiksa ditemukan ponsel milik korban yang dibawa pelaku," tuturnya.
Dari aksi sebelumnya, di Canggu, Hidayat mengambil tas korban yang berisi ponsel, uang dan surat-surat.
Baca juga: Bikin Resah Warga, Aloisius yang Lakukan Aksi Begal di Denpasar Diringkus Polisi
Ia juga menguras uang tabungan korban di ATM sebesar Rp 12 juta.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (*).
Kumpulan Artikel Badung