Berita Bali

Ayu Patah Kaki Setelah Begal Rampas Tas, Pelaku Membuntuti Korban hingga Jalan Sepi di Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Rachmad Hidayat (31) alias Dayat nomor dada 55, dihadirkan dalam Press Release di Lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan, SIk, pada Jumat 17 Desember 2021 - Ayu Patah Kaki Setelah Begal Rampas Tas, Pelaku Membuntuti Korban hingga Jalan Sepi di Badung

Tim Resmob Polda Bali melihat pelaku dan kendaraan yang dicurigai digunakan melakukan jambret.

"Saat diperiksa ditemukan ponsel milik korban yang dibawa pelaku," tuturnya.

Dari aksi sebelumnya, di Canggu, Hidayat mengambil tas korban yang berisi ponsel, uang dan surat-surat.

Baca juga: Bikin Resah Warga, Aloisius yang Lakukan Aksi Begal di Denpasar Diringkus Polisi

Ia juga menguras uang tabungan korban di ATM sebesar Rp 12 juta.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (*).

Kumpulan Artikel Badung

Berita Terkini