Di Tahun 2022 Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40 Ribu, Berikut Ini Jenis & Besaran Harga Jual Ecerannya 

Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Rokok

Harapan dari naiknya harga rokok 
 Menkeu Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024. 

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Baca juga: CATAT! Ketentuan Pajak Penghasilan Ini Akan Berlaku Pada Tahun 2022 

Baca juga: Harga Minyak Goreng Makin Mahal, Ditjen PDN Kemendag: Sebentar Lagi Turun

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun. 

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani. 

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40.000 di 2022, Rokok Jenis Apa?

Berita Terkini