Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.
Baca juga: Anak 6-11 Tahun Divaksin Covid-19, Ketua Komisi IV DPRD Bali Minta Pelaksanaan PTM Harus Selektif
Aturan terbaru terkait persyaratan aturan perjalanan orang dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi laut tertuang dalam SE No. 110 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021, aturan perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021.
Aturan perjalanan orang tersebut berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid 19.
Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hari ini sampai tanggal 2 Januari 2022 mendatang.
Aturan perjalanan orang di semua moda transportasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan, dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.
Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali 21 Desember 2021: Bertambah 4 Kasus Baru dan 17 Pasien Sembuh
Selain itu, ada beberapa aturan lain yang diperketat, di antaranya penumpang moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang akan melakukan perjalanan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Bagi penumpang yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR test, yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
Bagi penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR test atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Dokter Reisa Broto Meminta Pekerja Menjadwal Ulang Mudik Libur Nataru
Surat Edaran tersebut juga mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor) bagi masing-masing moda transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Pengendalian pandemi Covid-19 ini tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah, masyarakat, operator dan stakeholder terkait.
Protokol kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi semua penumpang moda transportasi, awak sarana, petugas di lapangan, apalagi sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia. (*)
Berita lainnya di Natal dan Tahun Baru