Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Serikat Perempuan Indonesia Bali (Seruni Bali) dipanggil pihak penyidik di Polresta Denpasar untuk memberikan keterangan terkait dengan data kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Udayana.
Dalam hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Bali Woman Crisis Center (LBH BWCC) menjadi pendamping hukum secara personal dari Ulfia Amirah selaku Ketua Umum Seruni Bali.
"Kami baru datang dari Polresta mendampingi adik Amira yang dipanggil klarifikasi terkait temuan masyarakat nanti surat panggilannya kami kirim agar lebih pasti untuk apa Amira datang ke Polresta hari ini," ujar, Founder LBH BWCC, Ni Nengah Budawati pada, Jumat (24 Desember 2021).
Buda mengatakan, Amira dipanggil dengan Polresta terkait dengan kasus viral di media yakni kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Udayana. Dimana terdapat 42 data kasus kekerasan seksual.
Kemudian, ketika LBH BWCC menanyakan kepada penyidik sebagai pendamping Amira, mengapa harus Amira yang dipanggil, penyidik mengatakan karena nama Amira tercantum di beberapa berita dan alasan Polresta melakukan ini untuk melakukan tindakan proaktif terkait dengan berita di media mass yang cenderung akan menyebabkan ketidaktertiban umum.
"Jadi akan terjadi keguncangan di masyarakat maka dari itu Polresta melakukan tindakan proaktif untuk mengklarifikasi ke pihak-pihak terkait yang dimuat dalam berita tersebut," tambahnya.
Buda juga mengatakan dalam hal ini, LBH BWCC sebagai pendamping dan ia juga menekankan agar kasus ini tidak hanya sebatas klarifikasi-klarifikasi saja. Melainkan juga agar dapat membuka kasus ini secara gamblang terkait dengan siapa pelakunya dan sesuai dengan temuan-temuan PPA Polresta siapa korbannya.
"Kalau kita dengar kasus ini dari 2016 kalau ini tidak sekarang dituntaskan seperti api dalam sekam. Dan kita tidak tahu kalau memang benar ada kasus dan korbannya kita tidak bisa jamin berapa korban yang akan ada terkait pelaku yang sudah teridentifikasi," imbuhnya.
Ditemui di tempat yang sama Ketua Umum Seruni Bali, Amira mengatakan dari perlakuan dari Polresta ketika meminta keterangan sangat baik.
Polresta pun meminta klarifikasi terkait 42 kasus yang viral.
"Tapi saya tegaskan dari awal bahwa saya akan menjawab terkait kasus yang memang kami tangani dan advokasi selain itu bukan tanggungjawab saya. Jadi dari Polresta sendiri memang membuka kesempatan juga kepada kami untuk bisa bekerjasama apabila ada kasus yang memang diproses secara hukum," kata, Amira.
Pemeriksaan dilakukan selama dua jam yakni dari pukul 10.00 hingga 11.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, Amira ditemani langsung oleh LBH BWCC. Ia juga mengatakan alasannya mengapa ia baru datang ke Polresta untuk memberikan keterangan.
"Jadi pada bulan November saya mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari Polresta. Saya bingung saya tidak ada ngomong apa-apa dimedia tapi saya dipanggil dan tidak apa-apa kebetulan waktu itu saya sedang magang di Kemensos Papua dan tidak bisa datang langsung dan Bu Ketut (dari LBH BWCC) yang datang ke Polresta untuk meminta Polresta menunggu kedatangan saya," tutupnya. (*)
Baca juga: Dinilai Gacor, Pelatih Persib Bandung Optimis Dua Pemain Anyarnya Bisa Langsung Nyetel
Baca juga: Perilaku Bejat Paman Cabuli Ponakan, Terdakwa Diganjar 8 Tahun Penjara
Baca juga: Sosok Striker Asing Baru Bali United Mbarga Privat, Kualitasnya Hanya Baru Teruji di Liga Kamboja