Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jembrana

Perilaku Bejat Paman Cabuli Ponakan, Terdakwa Diganjar 8 Tahun Penjara

ZA, 25 tahun, akhirnya diputus bersalah dalam kasus pencabulan terhadap ponakannya sendiri.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA  - ZA, 25 tahun, akhirnya diputus bersalah dalam kasus pencabulan terhadap ponakannya sendiri.

ZA diganjar dengan hukuman 8 tahun. Putusan terhadap ZA, sama dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis hakim PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, sisi diet denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan pada anak yang harusnya dilindunginya,” ucapnya, Jumat 24 Desember 2021.

Baca juga: Selain Buka Posko Pengaduan, Begini Cara Seruni Bali Kumpulkan Data Kekerasan Seksual di Unud

Baca juga: Pelaku Penabrakan Dua Sejoli Diduga Oknum TNI, Keluarga Korban Mohon Negara Kawal Kasus Sadis ini

Asih menerangkan, hal yang memberatkan terpidana ialah perbuatan yang menimbulkan trauma.

Baik fisik maupun psikis pada anak korban maupun keluarganya.

Belum lagi, korban masih keponakan dari terdakwa sendiri, yang seharusnya terpidana menjaga dan melindungi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa jujur mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi.

Selain itu, terdakwa sebagai orang tua tunggal yang memiliki anak yang masih kecil.

“Hal yang meringankan ialah terpidana mengakui seluruh perbuatannya, dan sebagai orangtua tunggal karena anaknya masih kecil,” ungkapnya.

Baca juga: Satu Pelaku Kekerasan Seksual Unud Terungkap, Begini Tanggapan Rektor Prof. Antara

Sementara itu, Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono mengaku, bahwa menerima dengan putusan tersebut, begitu juga dengan terdakwa yang menerima putusan sehingga tidak akan melakukan upaya hukum banding.

“Kami terima yang mulia,” bebernya.

Sebelumnya, Kejadian sendiri terjadi pada Selasa 19 Oktober 2022 lalu. Kabar pemerkosaan itu dilaporkan oleh ayah korban yang tidak terima anaknya menjadi korban.

Awal mula kejadian ini sendiri, saat itu ABG 12 tahun yang tinggal dengan neneknya, karena ayahnya bekerja sendirian di rumah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved