Berita Denpasar

Satu Pelaku Kekerasan Seksual Unud Terungkap, Begini Tanggapan Rektor Prof. Antara

BEM Universitas Udayana beberapa waktu telah memposting pelaku kejahatan seksual ndi Universitas Udayana disosial medianya yakni Instagram atas nama a

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara (tengah) ketika ditemui pada, Senin 22 November 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BEM Universitas Udayana beberapa waktu telah memposting pelaku kejahatan seksual ndi Universitas Udayana disosial medianya yakni Instagram atas nama akun @bem_udayana.

Postingan tersebut diberi judul caption dengan [TERUNGKAP! Pelaku Kekerasan Seksual] yang diunggah pada, 15 Desember 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Prof. dr. ir. I Nyoman Gde Antara, selaku Rektor di Universitas Udayana memberikan tanggapannya.

Menurutnya pengaduan oleh mahasiswa terkait kasus kekerasan seksual telah direspon sejak awal oleh lembaga melalui koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

Komunikasi telah terjalin antara pihak Universitas Udayana dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi. Pernyataan ini juga telah disampaikan sebelumnya melalui akun resmi instagram Universitas Udayana (@univ.udayana) pada kolom komentar Instagram @bem_udayana tertanggal 15 Desember 2021.

Baca juga: Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Diduga Oknum TNI AD, Pangdam Siliwangi Perintahkan Kasus Diambilalih

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru Dalam Bahasa Inggris, Lengkap Dengan Terjemahannya

Baca juga: KODAM Akui Ciri Penabrak Sejoli di Nagreg Anggota TNI AD, Kapendam: Tunggu Hasil Penyidikan

"Dalam perkembangannya, terduga pelaku kekerasan seksual telah mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan kronologi kasus yang terjadi, dimana tempat terjadinya di luar areal Unud, tepatnya di jalan raya," katanya pada, Jumat 24 Desember 2021.

Prof. Antara juga menekankan bahwa disini Unud mendukung korban untuk melakukan laporan pidana kepada pihak yang berwajib.

Namun dari hasil komunikasi dengan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, justru korban yang tidak menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur pidana. Adapun di intern Unud, kasus ini juga telah diserahkan kepada pihak Fakultas untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Bahwa Unud sangat prihatin dan berupaya membantu korban untuk pulih dari trauma. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan juga telah memberikan arahan kepada korban untuk berkonsultasi dengan unit konseling Unud. Hal ini merupakan bentuk tanggungjawab Unud terhadap mahasiswa, sehingga mahasiswa yang berkedudukan sebagai korban tetap mendapatkan pengayoman dari Unud," tambahnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan seksual oleh mahasiswa di lingkungan Unud, maka saat ini telah rampung disusun Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (bulying).

Peraturan Rektor tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan Rektor untuk selanjutnya dapat dilaksanakan di lingkungan universitas.

"Semoga peraturan Rektor ini dapat mengontrol prilaku segenap civitas akademika di lingkungan Unud agar terhindar dari kasus kekerasan seksual," tutupnya. (*)

Berita Denpasar Lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved