Berita Badung
125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas
125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - 125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas.
Perayaan Natal 2021 ini menjadi berkah tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya umat Nasrani, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Perayaan Natal kali ini, sebanyak 125 WBP yang berstatus narapidana (napi) memperoleh remisi atau potongan masa tahanan.
Remisi hari raya ini terbagi dua, yakni remisi khusus I (RK I), dimana WBP yang mendapat remisi masih menjalani masa tahanan.
Sedangkan remisi khusus II (RK II) WBP dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: 14 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Denpasar Dapat Remisi Natal
Besaran potongan masa pidana yang didapat oleh para WBP mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Jumlah WBP Nasrani di Lapas Kerobokan berjumlah 231 orang.
Yang memenuhi syarat mendapat remisi 125 orang," terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing.
Hal ini diungkapkannya saat ditemui di sela pemberian remisi di Aula Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu 25 Desember 2021.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, dari 125 WBP yang memperoleh remisi, ada dua WBP yang mendapat remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Kedua WBP adalah warga negara indonesia.
Pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Hari Natal.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.
Baca juga: 212 Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali Diusulkan Mendapat Remisi Natal