Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun dalam situasi libur Natal, namun Tim Yustisi Kota Denpasar tetap menggelar masker pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Dalam sidak ini, sebanyak 4 pelanggar terjaring.
Akan tetapi mereka hanya diberikan peringatan atau pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Perayaan Natal di Sejumlah Gereja Wilayah Denpasar dan Badung Terpantau Aman
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidak ini dilaksanakan di Pasar Tumpah Pula Kerthi Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali.
Selain itu, anggota Satpol PP Kota Denpasar juga melaksanakan pengamanan di beberapa gereja di wilayah Kota Denpasar.
Sayoga mengatakan, jelang liburan akhir tahun ini pengawasan protokol kesehatan semakin diperketat.
“Saat Natal dan Tahun Baru kami semakin memperketat pengawasan prokes utamanya masker. Karena dengan melandainya kasus ini banyak masyarakat yang mulai lengah,” katanya.
Baca juga: Salahgunakan Ganja, WN Perancis Diadili di PN Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif
Sayoga mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Denpasar sudah cukup baik terkait dengan penggunaan masker.
Namun, masih ada masyarakat yang mulai lengah karena menganggap dirinya kebal dan sudah divaksin.
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Wali Kota Denpasar Yakin Denfest Pulihkan Ekonomi
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar