Liga 3

Babak Baru Kasus Kekerasan Wasit di Liga 3, Daeng Rewa Dapat 10 Jahitan, Enam Pemain Ini Tersangka

Penulis: Ady Sucipto
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus kekerasan di lapangan sepak bola Indonesia kembali terjadi. Wasit yang memimpin laga final l Liga 3 Sulsel antara Gasma Enrekang versus PS Nene Mallomo Sidrap, menjadi korban.

TRIBUN-BALI.COM – Insiden kekerasan terhadap wasit di Liga 3 zona Sulawesi Selatan antara Gasma Enrekang melawan PS Nene Mallomo kini memasuki babak baru.

Pihak kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan langsung bertindak dan menetapkan 6 orang menjadi tersangka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

Romi Daeng Rewa, wasit yang memimpin pertandingan di laga final Liga 3 antara Gasma Enrekang lawan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bum Massenrempulu, Enrekang pada Jumat 24 Desember 2021, terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: PSSI Siapkan Sanksi Berat dan Bawa Kasus ke Polisi bagi Pemain yang Pukul Wasit Liga 3 di Sulsel

Romi dilaporkan mengalami sejumlah luka serius dan terpaksa mendapatkan 10 jahitan.

Merespon ditetapkannya 6 orang tersangka kepolisian, pihak PSSI melalui Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi telah berkoordinasi dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan Kepolisian untuk segera menangani kasus kekerasan di sepak bola Liga 3.

“Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap perangkat pertandingan,” kata Yunus Nusi dikutip Tribun Bali via laman PSSI.

Sementara itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya.

Iriawan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca juga: Kabar Duka, Pemain Liga 3 Meninggal Dunia, Akibat Kepala Tertabrak

Kepolisian Enrekang, kini sudah memproses dan menetapkan dua orang tersangka yaitu Ilham Selano dan Arman Surianto. Sementara empat tersangka lainnya saat ini dalam pengejaran kepolisian yakni Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham

Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

‘’Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu (25/12).

"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Andi.

Sanksi berat

Diwartakan sebelumnya, PSSI akan menjatuhkan sanksi berat kepada pemain yang terlibat dalam pemukulan wasit Romi Daeng Rewa di Liga 3.

Wasit Romi Daeng Rewa yang memimpin laga Gasma Enrekang vs PS Nene Mallomo di Liga 3 zona Sulawesi Selatan mendapatkan tindakan kekerasan, Jumat 24 Desember 2021. 

Halaman
12

Berita Terkini