Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.
Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Acuan Kadar Kolesterol Berdasarkan Usia
Baca juga: DISKON! Promo Superindo Berlaku Hingga 30 Desember 2021, Pesta Sosis Kimbo Diskon Hingga 50%
Itulah informasi seputar berapa gaji PNS (gaji pokok PNS) serta tunjangannya.
Bisa dikatakan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia sama, yang membedakan adalah besaran tunjangannya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masih Jadi Incaran Banyak Orang, Berapa Gaji PNS serta Tunjangannya?