Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp 5.901.200.
Bisa dikatakan, besaran gaji pokok PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda adalah sama.
Meski gaji pokok PNS adalah sama, namun besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Skema gaji PNS dan tunjangannya juga berlaku untuk tanggal pencairannya.
Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Baca juga: Acuan Kadar Kolesterol Berdasarkan Usia
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Tunjangan PNS Segera Cair di Akhir Tahun 2021, Ini Besarannya
Gaji PNS (gaji pokok PNS)
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Baca juga: Acuan Kadar Kolesterol Berdasarkan Usia
Baca juga: DISKON! Promo Superindo Berlaku Hingga 30 Desember 2021, Pesta Sosis Kimbo Diskon Hingga 50%
- Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (gaji pokok PNS).
Besaran Tunjangan PNS
Dikutip dari Kompas.com, selain gaji PNS, para ASN juga mendapat berbagai tunjangan.
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.