TRIBUN-BALI.COM - Pernikahan musisi asal Bali, I Gede Ari Astina atau kerap disapa Jerinx SID dengan sang Nora Alexandra dikabarkan retak.
Kabar tersebut berhembus usai penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini kembali ditahan dalam kasus dugaan pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni.
Kabar keretakan pernikahan tersebut pun seakan dibenarkan oleh Nora Alexandra dengan mengisyaratkannya di akun media sosial pribadinya.
Dilansir Tribun-Bali.com dari WartaKotalive.com pada Kamis, 30 Desember 2021 dalam artikel berjudul Perkawinan Jerinx SID Dikabarkan Retak Usai Nora Alexandra Tidak Pernah Jenguk di Tahanan, Benarkah?, Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx SID, mengaku tidak tahu desas-desus kabar miring terkait perkawinan kliennya itu,
"Kami tidak masuk wilayah personal. Kami tidak bisa menanggapi itu," kata Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.
Setahu Sugeng Teguh Santoso, Nora Alexandra memang belum kembali menjenguk Jerinx SID yang kini ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Nora Alexandra diketahui sedang sibuk bekerja hingga menemani mertuanya yang sedang sakit di Bali.
"Nora sedang menggantikan posisi Jerinx SID sebagai kepala keluarga, menjaga ibu mertua sambil mengikuti sidang online Jerinx," kata Sugeng Teguh Santoso.
Saat ini Jerinx SID sedang berupaya mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.
Baca juga: Kondisi Jerinx Usai Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Nora Ceritakan Dikirim Santen & Dilantarkan
Jerinx SID mulai ditahan di Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2021 terkait kasus dugaan pengancaman Adam Deni.
Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx
Pada Rabu, 29 Desember 2021, terdakwa Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
Sidang lanjutan tersebut pun diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Kamis, 30 Desember 2021 dalam artikel berjudul Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx, Kuasa Hukum Singgung Motif Adam Deni Minta Uang Miliaran Rupiah, Jerinx hadir secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.
Ada tiga keberatan Jerinx yang ditolak oleh pihak JPU. Pertama, JPU menjelaskan surat dakwaan Jerinx yang dianggap tidak lengkap oleh pihak kuasa hukumnya.
Kedua, JPU juga menolak alasan surat dakwaan yang dianggap disusun tidak cermat oleh pihak kuasa hukum Jerinx.
Ketiga, jaksa membantah anggapan kuasa hukum Jerinx yang menyebut pihak JPU tidak yakin dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Baca juga: UPDATE: Pihak Jerinx Bongkar Tawaran Damai Bernilai Fantastis, Ada Bos di Belakang Adam Deni?
"Surat dakwaan bukanlah merupakan alasan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," tutur pihak JPU dalam persidangan.
Singgung Uang Miliaran Diminta Adam Deni
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan pendapat tentang adanya motif uang dan keterlibatan pihak ketiga di balik Adam Deni.
Sugeng menyebut, Adam Deni sempat meminta uang miliaran rupiah kepada Jerinx sebagai wujud damai.
Selain itu, Sugeng menjelaskan dugaan keterlibatan "Bos" yang ada di belakang Adam Deni.
"Majelis menegaskan, apakah pernyataan penasehat hukum (Jerinx) itu terkait Adam Deni yang meminta uang sebesar Rp 15 miliar, adanya bos yang berkuasa, bos yang bisnisnya terganggu oleh Jerinx, dan juga isu pertemuan di Hotel Raffles. Majelis memberi perhatian itu," tutur Sugeng.
Sugeng berharap dugaan-dugaan tersebut dapat perlahan terbongkar dalam persidangan kasus Jerinx. "Semoga nanti sekiranya persidangan ini berlanjut, ini akan didalami.
Karena kami mengumpulkan bukti lain, bahwa motif uang ini bukan terjadi kepada Jerinx saja. Jejak digital itu kejam," tutur Sugeng.
Sugeng menegaskan akan mengungkap fakta-fakta di balik pelapor Adam Deni dalam persidangan yang akan datang.
(*)