Lalu dilakukan penggeledahan di kamar kos Jon yang terletak di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Di sana petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,02 gram netto.
Juga ditemukan lima butir ekstasi, satu buah timbangan elektrik, satu bendel klip kosong, dan lainnya.
Ketika diinterogasi, Jon mengaku bahwa pemilik belasan paket sabu dan ekstasi itu adalah Imam yang rencananya akan ditempel. Dari pekerjaan menempel itu, Jon diberikan upah oleh Imam sebesar Rp 600 ribu per satu gram sabu dan Rp 50 ribu per butir ekstasi. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali