TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Terpuruknya kondisi keuangan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng) berdampak pada pemberian gaji 80 karyawan.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana memberi pernyataan.
Ia meminta agar perusahaan air Yeh Buleleng bersama PDAM Buleleng selaku pemegang saham dapat menyelesaikan persoalan itu secara profesional.
Kata Suradnyana, pemerintah tidak dapat mengambil kebijakan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca juga: VIRAL, Dua Remaja Baku Hantam di Depan Kantor PDAM Buleleng
"Tidak ada kebijakan dalam hal ini. Jadi silakan Yeh Buleleng bersama PDAM selesaikan masalah ini secara profesional dan berdasarkan mekanisme perusahaan," ucap Putu Agus Suradnyana, Jumat 7 Januari 2022.
Kalau dalam beberapa tahun kedepan, Yeh Buleleng terus tidak bisa memenuhi profit alias bangkrut, maka ia menyarankan agar perusahaan yang bergerak dalam bisnis air minum kemasan itu ditutup.
"PDAM selaku pemegang saham harus berpikir juga. Setelah diberikan suntikan dana, tapi pailit terus, lebih baik ditutup saja. Tapi kalau dalam beberapa tahun kedepan penjualannya positif, ya lanjutkan. Karena perusahaan itu juga bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat Buleleng," singkatnya.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Buleleng, Made Lestariana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hasilnya, ada dua keputusan yang diperoleh dari rapat tersebut.
Pertama menyelesaikan pembayaran gaji karyawan Yeh Buleleng, kedua mengubah susunan kepengurusannya.
Untuk pembayaran gaji karyawan, akan dilakukan melalui empat upaya.
Pertama, kata Lestariana, mengonversi utang gaji sebagai saham bagi karyawan.
Kedua melepas aset perusahaan milik Yeh Buleleng yang tidak produktif seperti tanah dan kendaraan, sebagai sumber likuiditas agar mendapatkan fresh money.
Ketiga, Yeh Buleleng akan melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, dengan tambahan jaminan dari pemegang saham dalam hal ini PDAM Buleleng.
Upaya keempat, PDAM Buleleng akan memberikan suntikan dana kepada Yeh Buleleng secara proporsional.
Namun upaya keempat ini, dijelaskan Lestariana, menjadi alternatif terakhir.
"Diutamakan dulu upaya kesatu, dua, dan tiga. Nanti dilihat berapa dana nanti yang berhasil didapatkan oleh Yeh Buleleng. Kalau masih kurang, baru lah kami selaku pemegang saham akan berproses (menyuntikan dana, red)," papar dia.
Terkait perubahan susunan kepengurusan Yeh Buleleng, dari sebelumnya memiliki dua orang direksi, kini dirubah menjadi satu yakni dipimpin oleh Nyoman Arta Widyana.
Sementara Gede Ariadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum PT Tirta Mumbul Jaya Abadi digeser menjadi Komisaris I.
"Estimasi utang perusahaan (Yeh Buleleng, red) terkait gaji karyawan itu sebesar Rp 1,2 miliar. Persoalan ini ditargetkan akan diselesaikan dalam bulan ini, apakah pembayaran utang gajinya akan dibayar secara bertahap atau sekaligus," jelasnya.
"Tergantung kecepatan Yeh Buleleng mendapatkan sumber dana. Karyawan nanti akan diundang oleh direksi dalam waktu dekat. Atau kalau karyawan ingin bertemu dengan saya, saya siap," sambung dia.
Baca juga: PDAM Buleleng Bangun Tiga Sumur Bor, Satu Sumur Habiskan Anggaran Sebesar Rp 700 Juta
Sebelumnya, 80 karyawan Yeh Buleleng terus mencari upaya agar bisa mendapatkan gajinya.
Setelah mengadu ke DPRD Buleleng, mereka melayangkan pengaduan ke Polres Buleleng, Kamis 6 Januari 2022.
Pengaduan ini merupakan tindak lanjut terkait pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.
Sejak 2020 lalu, karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp 200 ribu per minggu atau Rp 800 ribu per bulan.
Dengan pemotongan itu, jika dihitung-hitung karyawan sejatinya tidak mendapatkan gaji selama tujuh bulan.
Bahkan terbaru, karyawan juga mendapatkan informasi akan terjadi pemotongan gaji sebesar 75 persen.
Bersiap Hadapi Laporan
Dirut PDAM Buleleng, Made Lestariana mengatakan pihak direksi Yeh Buleleng siap jika kasus ini dibawa oleh karyawan ke ranah hukum.
Untuk menyelesaikan masalah antara karyawan dengan perusahaan sejatinya menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja, melalui musyawarah tripartit.
"Aduan karyawan itu akan direspon oleh polisi untuk diproses. Berdasarkan UU tenaga kerja, permasalahan yang menyangkut karyawan dengan perusahaan diselesaikan dengan tripartit dulu, baru bisa lanjut ke proses hukum. Ya kami akan ikuti saja nanti prosesnya," tutupnya. (*).
Kumpulan Artikel Buleleng