Fendi menambahkan, sebelum melakukan pemukulan dengan batu, dirinya sempat membeli buah jeruk dan meminta korban mengupasnya.
Kemudian, korban membelakangi dirinya, saat melihat batu berada di bawahnya, Fendi melakukan pemukulan dengan batu itu.
“Ada batu di bawah, langsung saya pukulkan, dan kabur membawa uang di dalam tas Rp 15 ribu (yang sebelumnya ia bayarkan) dan ada hp,” jelasnya.
Atas kejahatannya ini, Fendi disangkakan pasal 365 ayat 1 diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
(*)