TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terlilit utang dengan bandar narkoba, I Komang Buda Antara (24) nekat menerima pekerjaan mengambil dan menempel narkotik.
Pekerjaan itu ia ambil untuk melunasi sejumlah utang pembelian narkoba.
Kini terdakwa kelahiran Denpasar 22 Mei 1997 ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya setelah dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Oleh jaksa penuntut, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 2 miliar subsidernya dua tahun penjara," jelas I Wayan Toya Arnawa selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Baca juga: TERUNGKAP Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Sudah Menikah
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, oleh JPU, kliennya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Oleh karena itu, terdakwa Buda Antara dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Di persidangan kami sudah sampaikan kepada majelis hakim, menanggapi tuntutan jaksa kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis," kata Wayan Toya.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di depan rumah yang terletak di seputaran Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wita.
Dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan narkotik jenis ekstasi sebanyak 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto, dan sabu seberat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.
Baca juga: Bawa dan Simpan Sabu, Dek Colek Diamankan Tim Satreskoba Polres Karangasem
Terjerumusnya terdakwa dalam pusaran bisnis terlarang ini bermula ketika dirinya membeli sabu dari Joker.
Dari awalnya membeli, terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu oleh Joker.
Lantaran terlilit banyak punya utang pembelian sabu ke Joker, akhirnya terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut.
Selanjutnya terdakwa disuruh oleh Joker mengambil tempelan sabu sebanyak 5 paket di Jalan Bakung Sari, Kertalangu, Denpasar Timur dan diberi upah uang Rp 50 ribu.
Setelah berhasil mengambil paket itu, kemudian terdakwa disuruh oleh Joker menempel paket sabu itu di Jalan Trengguli, Denpasar.