Berita Bali

Edarkan Sabu karena Terlilit Utang ke Bandar Narkoba, Buda Antara Dituntut Delapan Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buda Antara saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 14 Januari 2022.

Berselang beberapa hari, Joker kembali memerintahkan terdakwa mengambil tempelan 10 paket sabu di Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan di dalam paket tersebut sudah berisi uang sebesar Rp 150 ribu sebagai upah untuk terdakwa. 

Tidak berhenti sampai di sana, beberapa jam kemudian terdakwa kembali diperintah mengambil ekstasi sebanyak 300 butir di Jalan Kerta Lepang, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Namun saat terdakwa mengambil paket tersebut, tiba-tiba didatangi petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan.

Ketika digeledah, terdakwa kedapatan membawa tas kresek berisi 300 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 130,51 gram brutto atau 127,66 gram netto

Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Bakung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 10 paket sabu dengan berat 11,63 gram brutto atau 9,83 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik tersebut milik Joker.

Terdakwa mengatakan hanya menjalankan perintah dari Joker untuk mengambil dan penempelan paket narkotik itu. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Berita Terkini