Info Populer

Intip Skema Gaji PNS Tahun 2022, Besaran Gaji Setiap Golongan dan Jenis Tunjangan Per Bulan

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Negeri Sipil

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Oknum PNS Diadukan ke Polresta Denpasar Karena Dugaan Kasus KDRT

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Tunjangan PNS Segera Cair di Akhir Tahun 2021, Ini Besarannya

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca juga: 367 CPNS Pemkot Denpasar Dilantik Jadi PNS, Ini Harapan Walikota

Baca juga: PNS Kasus Asusila Dapat Pensiunan, Vonis 8 Tahun, Sang Putu Diberhentikan dengan Hormat di Klungkung

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Halaman
1234

Berita Terkini