Berita Denpasar

Perwali PeduliLindungi di Denpasar Sudah Rampung, Pasar Rakyat Akan Diberlakukan Bertahap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

QR Code PeduliLindungi di beberapa kantor Pemerintahan di Denpasar, Minggu 19 September 2021.

"Ini agar betul-betul bisa dijalankan secara optimal untuk screening Covid-19. Ini upaya pencegahan penyebaran kasus apalagi dengan adanya varian baru," katanya.

Dalam Perwali ini juga akan dilakukan pengaturan tentang sanksi bagi yang tidak menerapkan.

Sanksinya berupa sanksi administrasi mulai dari teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.

"Hampir sama dengan Perwali Protokol Kesehatan kemarin. Kalau sudah bandel kami evaluasi izin usahanya," katanya. 

Pembuatan Perwali ini juga merespon Surat Edaran Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. (*)

Berita lainnya di Berita Denpasar

Berita Terkini