TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Belasan sopir Damri yang sempat tidak diperpanjang kontrak kerjanya mulai awal tahun 2022, kini telah kembali mendapatkan pekerjaannya.
Kendati demikian, terdapat masalah lain yakni tidak jelasnya gaji yang diterima.
Bahkan tunjangan kesehatan maupun tunjangan ketenagakerjaan juga dibebankan melalui potong gaji karyawan yang bersangkutan.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen surat pernyataan.
Baca juga: Kepala Disperindag Berharap Pembongkaran Sayap Utara Pasar Kidul Bangli Bisa Berlangsung di Februari
Pada poin tiga, tertulis 'Memahami dan mengerti bahwa Angkutan Perintis DAMRI sudah mencukupi kuota dan tidak ada lagi tambahan kebutuhan tenaga kerja/karyawan, oleh karena itu saya meminta untuk dapat diperkerjakan dan saya akan menerima berapapun gaji yang diberikan dan karena itu juga apabila saya tidak diberikan Tunjangan Kesehatan maupun Ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan) saya bersedia untuk dipotong dari gaji saya. Saya tidak akan mempermasalahkan hal lainnya seperti THR maupun Seragam.'
Alhasil perwakilan sopir Damri mendatangi kantor Dinas Perhubungan Bangli, Senin (17/1/2022).
Ada delapan orang yang mesadu kepada Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Ketut Riang.
Kepada awak media, Riang saat ditemui usai pertemuan mengungkapkan, kedatangan delapan perwakilan sopir DAMRI ini adalah untuk mesadu masalah operasional.
Dimana mereka mengungkapkan ada dua item dalam surat pernyataan yang tidak disepakati.
"Masalah yang tidak disepakati itu adalah mengenai gajinya ndak jelas berapa. Disana (surat pernyataan) bahasanya 'akan menerima berapapun gaji yang diberikan'. Bahasa itu kan ndak jelas. Mau berapa? Mau dikasih Rp 100 ribu per bulan? Kan kita ndak tau jadinya," ucap Riang.
Selain itu, yang juga tidak disepakati oleh para sopir Damri adalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh masing-masing pekerja, dengan cara potong gaji.
Memang, Riang tidak memungkiri jika pembayaran BPJS memang ada yang ditanggung oleh peserta.
Namun persentasenya 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.
"Aturannya seperti itu. Tapi yang ini, bahasanya ditanggung oleh masing-masing pekerja, dengan cara potong gaji. Sehingga pada intinya, dari surat pernyataan yang diberikan kepada mereka, tidak disepakati," jelasnya.
Baca juga: Bupati Bangli Secara Resmi Tutup Rangkaian Acara Pembukaan dan Peresmian Alun-Alun Kota Bangli
Lanjut Riang, dari 13 orang yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, kini tersisa 1 orang yang tidak diperpanjang.
Alasannya karena yang bersangkutan diduga melakukan penyelewengan mengenai penggunaan bahan bakar solar.
"Alasannya seperti itu, karena ada indikasi salah memanfaatkan solar. Entah ngambil, atau apa. Seolah-olah ada tindakan penyelewengan atau kesalahan oleh kariawan itu sendiri. Yang bersangkutan merupakan supir lama," ungkapnya.
Dalam hal ini, Riang menegaskan pihaknya hanya memfasilitasi keluhan dan memberikan solusi.
Sebab urusan-urusan seperti gaji, surat perjanjian kerja, maupun operasional lainnya, merupakan kapasitas perusahaan dalam hal ini PT Damri Bali.
Mengenai langkah selanjutnya, kata Riang, yakni melakukan komunikasi langsung dengan General Manager (GM) PT Damri. Sebab dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, yang diutus adalah Manager Operasional (MO).
"Sampai pada pertemuan terakhir, alasan manager operasional adalah tidak punya kewenangan. Karena untuk memutuskan, merupakan kewenangan GM. Makanya saran saya 12 orang dan satu orang ini melakukan klarifikasi dan menyampaikan langsung ke GM," jelasnya.
Riang menambahkan, sebelumnya pertemuan antara sopir dan PT Damri telah dilakukan tiga kali. Yakni pada pertemuan pertama berupa audiensi pada tanggal 3 Januari di Terminal Loka Crana.
Dimana hasil pertemuan itu, pihak Damri membutuhkan waktu sepekan untuk memastikan perpanjangan kontrak terhadap 13 supir.
"Sepekan kemudian, dilakukan pertemuan lagi di Kedisan antara seluruh sopir Damri dan Manager Operasional. Sekitar jam 15.00 Wita, ada keputusan dari GM lewat MO itu, bahwa 13 orang yang tidak diperpanjang kontraknya per tanggal 31 Desember 2021, akan dipekerjakan. Itu GM yang ngomong dan MO sudah ngomong dengan sopir-sopir. Cuma untuk administrasi dan operasionalnya seperti apa, tunggu seminggu lagi (karena) masih dikaji di kantor," ungkap Riang.
Baca juga: Kampanyekan Alun-alun Jadi Destinasi Kota, Bupati Bangli Rancang Event Komunitas Tiap Akhir Pekan
Sepekan kemudian pada tanggal 16 Januari, Manager Operasional PT Damri kembali datang ke Bangli bertemu dengan para sopir di Terminal Loka Crana.
"Ia membawa surat pernyataan, dan (surat pernyataan) itulah yang tidak disepakati oleh temen-temen 13 supir. Apalagi ada pemberitahuan 1 sopir itu. Dengan kondisi seperti itu, mereka mendatangi Kantor Dinas Perhubungan untuk konsultasi," tandasnya.
Habis Kontrak
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Manager Usaha Damri Denpasar, Tri Mulyo Yuniawan menjelaskan secara administratif sejumlah karyawan Damri per tanggal 31 Desember telah habis kontrak.
Sebagian dari karyawan itu memang tidak dilanjutkan.
"Pada intinya mereka mempertanyakan kenapa tidak diperpanjang, itu satu. Yang kedua kalau tidak diperpanjang kan otomatis tidak dipekerjakan. Semua itu ranahnya di Manager Keuangan dan SDM serta pimpinan perusahaan," ucapnya didampingi Bambang selaku Manager Teknik, Senin (3/1/2022).
Pria yang akrab disapa Wawan itu menegaskan pihaknya disini selaku perwakilan. Dan karena bukan merupakan ranahnya, dari awal pihaknya tidak bisa mengambil keputusan.
"Makanya saya sampaikan, pertemuan ini hanya bisa menampung aspirasi. Makanya saya minta hitam diatas putih notulen dari pertemuan ini, agar saya bisa membawa aspirasi dari temen-temen dan menyampaikan kepada pimpinan saya," ujarnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Bangli