3. Setelah itu, Anda diarahkan untuk membuat pin untuk keamanan.
4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.
5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian “Perpanjangan SIM”.
7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).
8. Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
9. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.
10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.
11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews, berikut adalah biaya perpanjangan SIM
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (BangkaPos.com/Fitriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Bisa dari Rumah| Tribunnews.com dengan judul Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Tahun 2022, Ini Syarat dan Rinciannya