Dalam melakukan aksinya, Setiaji mengaku sebagai jaksa kepada korbannya yang terbelit perkara hukum, dan bisa menyelesaikan.
Modus operandi berdasarkan hasil penyidikan, bahwa korban LR bertemu dengan terdakwa.
Dari pertemuan tersebut LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.
Kemudian Setiadjie menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
Untuk meyakinkan korbannya, Setiadjie mengatakan jika dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta. Pula agar korban lebih percaya, Setiadjie menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.
Dimana dalam surat itu tertera Setiadjie menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.
Atas hal itu korban pun percaya, bahwa Setiadjie adalah seorang jaksa. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada Setiadjie dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar