Berikut caranya:
- Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id
- Pilih menu "Perangkat TV Digital"
- Pada pilihan "Pilih kategori", pilih "Televisi"
- Isi merek dan model atau type televisi di kolom sampingnya
Bagi televisi yang sudah bisa menerima TV digital, akan muncul keterangan merek dan tipe dalam layar.
Sementara kategori televisi yang tidak terdaftar, muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Baca juga: Tips Membuat Paspor Agar Jadinya Lebih CepatĀ
Baca juga: Daftar Makanan yang Baik untuk Kesehatan Paru-paru, Diantaranya Apel dan Kunyit
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Alasan Pemerintah Setop Siaran TV Analog Mulai April 2022