"Mestinya wakil bupati juga dilibatkan karena satu paket. Sesuai Undang - Undang 23 Thn 2014, tugas Wakil Bupati yakni membantu Bupati dalam pelaksanaan dan kegiatan pemerintahan di Kabupaten,"imbuhnya.
Ditambahkan, sebelumnya tim penyidik telah memintai keterangan 4 orang sebagai saksi kasus pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem secara terpisah. Pemeriksaan dimulai dari pagi hari sampai sore hari.
Saksi yang diperiksa yakni Bupati Karangasem periode 2016 - 2021, Gusti Ayu Mas Sumatri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Krangasem Putu Suastrawan, Sekretaris KPUD Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Karangasem, Komang Suarnata.
Mereka diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Satu diantaranya tentang ada atau tidaknya perintah pengadaan masker, mengecek dokumen dan surat berkaitan. Kroscek pendistribusian masker, beserta tahapan - tahapaan pilkada 2019.
Semaraputra belum bisa memastikan apa ada atau tidak penambahaan tersangka baru.
Saat ini penyidik sedang gelar pemeriksaan, mengkroscek dan tambahi keterangan saksi.
Pendalaman ini nanti akan didiskusikan kembali oleh penyidik, serta jaksa peneliti yang sudah teliti berkas perkara.
Baca juga: Mantan Bupati Karangasem Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba Tahun 2020
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, Rabu (24/11/2022).
Tujuh pejabat ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan 8 jam. Langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari.
Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon IIB yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker jenis scuba pada tahun 2020 lalu.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem