Berita Karangasem

Wabup Karangasem Wayan Arthadipa Diperiksa Terkait Kasus Masker Scuba Selama 2 Jam

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Karangasem, Wayan Arthadipa, setelah diperiksa oleh penyidik Kejari Karangasem, Rabu (19/1/2022) sore hari. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan masker di Dinas Sosial

"Mestinya wakil bupati juga dilibatkan karena satu paket. Sesuai Undang - Undang 23 Thn 2014, tugas Wakil Bupati yakni membantu Bupati dalam pelaksanaan dan kegiatan pemerintahan di Kabupaten,"imbuhnya.

Ditambahkan, sebelumnya  tim penyidik telah memintai keterangan 4 orang sebagai saksi kasus  pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor  Kejaksaan Negeri Karangasem secara terpisah. Pemeriksaan  dimulai dari  pagi hari sampai sore hari.

Saksi yang diperiksa yakni Bupati Karangasem  periode 2016 - 2021, Gusti Ayu Mas Sumatri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Krangasem Putu Suastrawan, Sekretaris KPUD Karangasem I Gusti Bagus Sanjaya, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Karangasem, Komang Suarnata.

Mereka diperiksa untuk menambahi keterangan dibutuhkan sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

Satu diantaranya tentang ada atau tidaknya perintah pengadaan masker, mengecek dokumen dan surat berkaitan. Kroscek pendistribusian masker, beserta tahapan - tahapaan pilkada 2019.

Semaraputra belum bisa memastikan apa ada atau tidak penambahaan  tersangka baru.

Saat ini penyidik sedang gelar pemeriksaan, mengkroscek dan tambahi keterangan saksi.

Pendalaman ini nanti akan didiskusikan kembali oleh penyidik, serta jaksa peneliti yang sudah  teliti berkas perkara.

Baca juga: Mantan Bupati Karangasem Diperiksa Penyidik Kejari Terkait Kasus Pengadaan Masker Scuba Tahun 2020

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan tujuh pejabat di Kabupaten Karangasem sebagai tersangka pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, Rabu (24/11/2022).

Tujuh pejabat ditetapkan tersangka setelah jalani pemeriksaan  8 jam. Langsung  dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari.

Tujuh tersangka yakni IGB, pejabat esellon IIB yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem. Sedangkan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY kini masih  bertugas di Dinsos. Terlibat penuh mulai pengadaan hingga pendistribusian masker jenis scuba pada tahun 2020 lalu.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Berita Terkini