Pasalnya guru yang tidak lolos itu nantinya dapat mengikuti kembali seleksi PPPK berikutnya.
Baca juga: 316 Pelamar PPPK Guru Tahap II di Pemkab Tabanan Dinyatakan Lulus, Kini 719 Formasi Masih Kosong
"Nanti tahapan berikutnya dibuka kembali, guru yang masuk passing grade dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan guru melalui PPPK dalam formasi berikutnya. Formasi yang terisi baru 75 persen dari kebutuhan yang dibutuhkan, baik guru kelas, mata pelajaran termasuk agama hindu. Selain itu banyak guru yang pensiun, jadi nanti saat ada bukaan formasi lagi, ini harus dimanfaatkan oleh guru agama Hindu," tutupnya. (rtu)
Ikuti berita terkini Tribun Bali