Berita Gianyar

Rapat Forkopincam Gianyar Putuskan Pawai Ogoh-ogoh Dibatalkan Jika Level PPKM Naik

Penulis: I Wayan Eri Gunarta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fokopincam) Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali menggelar rapat membahas perayaan Hari Raya Nyepi, Kamis 20 Januari 2022

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali menggelar rapat membahas perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 mendatang.

Dipastikan, di Kecamatan Gianyar, pawai ogoh-ogoh tetap diperbolehkan jika status Bali masih dalam PPKM level 2 seperti sekarang ini.

Namun, jika menjelang Nyepi terjadi peningkatan status akibat varian omicron, maka sewaktu-waktu pawai ogoh-ogoh akan dilarang.

Rapat yang berlangsung Kamis 20 Januari 2022  tersebut dihadiri Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana, SSTP, Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H., Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar, Ngakan Putu Sudibia, Para Perbekel/Lurah se Kecamatan Gianyar, para Bendesa Adat dan perwakilan Ketua STT.

Baca juga: Wayan Karma Tewas Setelah Jatuh dari Pohon Albesia Setinggi 25 Meter di Tegalalang Gianyar

"Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi membahas SE MDA Provinsi Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali terkait pembuatan dan Pawai ogoh ogoh dalam perayaan Nyepi Tahun Caka 1922," ujar Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana membuka rapat koordinasi.

Kata dia, sejauh ini tidak ada larangan membuat ogoh-ogoh untuk perayaan Nyepi.

Namun ia menegaskan, apabila ada peningkatan PPKM dari level 2 menjadi level 3 atau level 4, maka pembuatan atau pawai ogoh-ogoh akan dilarang.

"Apabila situasi dan penerapan PPKM meningkat dari Level 2 menjadi Level 3 atau 4, maka pawai ogoh-ogoh akan kami tutup," tegasnya.

Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar, Ngakan Putu Sudibia mengatakan, meskipun sejauh ini pawai ogoh-ogoh tidak dilarang. Namun tetap, saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19. Karena itu, menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan ogoh-ogoh.

Di antaranya, panitia wajib melaporkan teknis pembuatan ogoh-ogoh kepada Bendesa Adat, sedangkan peserta pawai hanya boleh 50 orang dengan wilayah seputar banjar dan sebelumnya melaksanakan tes antigen.

"Mengacu kepada SE ini perlu pembuatan ogoh-ogoh harus mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian" jelasnya.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H. menyampaikan bahwa koordinasi ini dilaksanakan agar para parajuru dan STT mempunyai waktu untuk memutuskan membuat ogoh-ogoh atau tidak.

"Pembuatan ogoh ogoh tidak dilarang sesuai Surat Edaran. Namun harus ada surat kesepakatan secara tertulis" ujarnya.

Kapolsek mengimbau agar nantinya dalam pawai ogoh-ogoh tetap menjaga kondusivitas wilayah.

Baca juga: Saluran Irigasi Tertutup Longsor, 169 Hektare Sawah Tunda Tanam Padi di Gianyar

"Kondusivitas wilayah harus dijaga dan apabila ada pelanggaran hukum atau tindak pidana apalagi di bawah pengaruh alkohol akan kami tindak tegas" tegasnya.

Kapolsek Juga menyampaikan bahwa pihaknya akan secara maksimal melakukan pengamanan saat perayaan Nyepi Tahun Caka 1922.

"Kami akan kerahkan anggota untuk melaksanakan pengamanan saat perayaan Nyepi Caka 1922 sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif," tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Gianyar

Berita Terkini