TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa toko retail di Bali mulai menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Namun beberapa toko retail tersebut menerapkan beberapa syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan tersebut.
Salah satu contohnya, bagi masyarakat yang mau membeli minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu, maka harus membeli sejumlah produk dari toko retail tersebut hingga nilainya Rp 20 ribu.
Hal itu dikeluhkan warga Badung melalui media sosial Instagram yang dilihat Tribun Bali, Sabtu 22 Januari 2022.
Baca juga: Daftar Ritel Modern yang Menawarkan Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali, Agung Agra Putra memberikan tanggapannya.
"Ini adalah program pemerintah dimana telah disiapkan anggaran sekitar Rp 7 triliun untuk menyubsidi minyak goreng sehingga HET ke konsumen menjadi Rp14 per liter," kata Agung Agra Putra, Sabtu.
Untuk itu retailer diminta agar melakukan kesepakatan B to B dengan pemasok.
Kesepakatan tersebut meliputi, melakukan penyesuaian harga terhadap stock on hand yang ada di retailer, menyuplai minyak goreng ke retailer dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dimana semua biaya yang muncul, agar HET minyak goreng ke konsumen seharga Rp 14 ribu, nantinya produsen akan mengklaim ke pemerintah.
"Saat ini retailer khususnya local retailer terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemasok migor untuk membuat kesepakatan B to B dengan 2 poin di atas. Dan ini semua membutuhkan waktu, karenanya beberapa retailer, khususnya local retailer, belum bisa mengikuti harga sesuai ketetapan pemerintah," tambahnya.
Dia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena program pemerintah ini bersifat jangka panjang.
Jadi tidak perlu sampai terjadi kepanikan dalam berbelanja minyak goreng (panic buying).
Pihaknya selaku peritel sedang dan selalu berproses agar segera dapat menyediakan minyak goreng sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Ia juga berharap agar para pemasok bisa mendukung sehingga program pemerintah ini bisa segera dijalankan oleh seluruh retailer, baik local retailer maupun ritel berjejaring nasional.
Karena kembali lagi bahwa semuanya ditanggung oleh pemerintah.
Sementara terkait beberapa toko retail yang menerapkan beberapa syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan, ia mengatakan harusnya tidak perlu ada syarat khusus untuk pembelian minyak goreng.
"Terkait dengan hal ini, karena ini adalah program pemerintah, seharusnya tidak perlu ada syarat dan ketentuan khusus dalam penjualan minyak goreng di retailer," tambahnya.
Ia pun meminta kepada seluruh retailer, khususnya yang telah menjadi member Aprindo untuk sebaiknya tidak mencantumkan syarat dan ketentuan lain yang tidak diinstruksikan oleh pemerintah dalam penjualan minyak goreng ini.
Dan ia juga mengatakan Aprindo tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
Tetapi pihaknya melakukan komunikasi dengan retail yang bersangkutan terkait dengan hal ini.
Sementara itu, untuk mengetahui harga minyak goreng di pasaran sudah disetarakan atau belum, Dinas Perindag Kota Denpasar memantu harga minyak goreng di beberapa pasar tradisonal di Kota Denpasar, yakni Pasar Kreneng, Pasar Agung dan Pasar Nyanggelan, Sabtu 22 Januari 2022.
Kadis Perindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, harga minyak goreng naik sejak sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bahkan harga minyak goreng sempat melambung hampir dua kali lipat atau 100 persen.
Normalnya, harga minyak goreng ada di kisaran Rp 14 ribu per liter.
Namun dalam dua bulan ini harganya menjadi Rp 21 hingga Rp 25 ribu per liter.
Dari hasil pemantuan ini, pedagang di pasar tradisional ada yang masih menjual harga minyak goreng dengan harga lama yakni Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu per liter.
Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Untuk kemasan yang dua liter ada yang menjual Rp 38 ribu hingga Rp 39 ribu.
Menurutnya, pedagang masih menjual dengan harganya lama karena mereka masih punya stok minyak, sehingga harganya masih mahal.
"Untuk itu kita memberikan waktu 1 minggu untuk mensetarakan harga sesuai kebijakan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter, baik itu minyak dikemas premium maupun sederhana," kata Sri Utari, Sabtu.
Menurutnya Dinas Perindag Kota Denpasar hanya bisa memonitoring.
Jika dalam satu minggu masih ditemukan ada pedagang menjual dengan harga lama, maka hasil monitoring yang dilakukan akan disampaikan ke Disperindag Provinsi Bali.
Disperindag Provinsi akan menindaklanjuti ke pemerintah pusat.
Dengan dilakukan pemantuan ini diharapkan semua pedagang di pasar tradisional bisa menjual minyak dengan harga yang sudah disetarakan sesuai yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Penimbun Terancam Denda Rp 50 Miliar
PEMERINTAH resmi menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.
Mendengar informasi tersebut, sebagian masyarakat langsung menyerbu gerai minimarket agar bisa mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter.
Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran akan adanya masyarakat yang memborong dan menimbun minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Sanksi yang akan diberikan sesuai UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
"(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan, Jumat 21 Januari 2022.
Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menambahkan, Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.
"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp 14.000 per liter.
Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu, Adukan ke Nomor Ini
"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Lutfi.
Selain itu, Lutfi pun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya dengan harga lebih dari Rp 14.000 per liter. (sar/sup/kompas.com)
Kumpulan Artikel Bali