Info Populer

Bertugas Mengamankan Presiden dan Tamu Negara, Segini Gaji dan Tunjangan Paspampres

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017).

TRIBUN-BALI.COM - Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden bertugas mengamankan pejabat tinggi beserta keluarganya dan tamu negara dari jarak dekat.

Dengan tanggung jawab sebesar itu, berapa gaji Paspampres? Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Mengutip Kompas.TV, Paspampres memiliki empat grup. Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya.

Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.

Kemudian Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Bukan Pekerjaan Sembarangan, Intip Besaran Gaji Tukang Parkir Pesawat, Nominalnya Menggiurkan

Baca juga: 40 Pekerja di Penjara Rumah Bupati Langkat, Diduga Disiksa dan Dipaksa Kerja 10 Jam Tanpa Gaji

Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer. Berapa gaji Paspampres?

Besaran gaji paspampres beragam sesuai dengan pangkatnya di kesatuan TNI, sehingga besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Paspampres ini dicairkan setiap bulannya.

Besaran berapa gaji Paspampres berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.

Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI:

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Gaji Paspampres golongan II Bintara

Baca juga: 5 Arti Mimpi Tentang Sungai, Mimpi Mandi di Sungai Pertanda Keberuntungan Keuangan, Naik Gaji?

Baca juga: Gaji Perawat Terbaru Tahun 2022, Mulai Perawat di Rumah Sakit, Homecare, Hingga di Puskesmas

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Baca juga: Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK

Baca juga: Tak Ada Kejelasan Soal Gaji dan Fasilitas, Perwakilan Sopir Damri Mesadu ke Dishub Bangli

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan gaji Paspampres

Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.

Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Berikut besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres:

KSAL: Rp 37.810.500.

Wakil KSAL: Rp 34.902.000.

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Baca juga: Wanita Tangguh dan Tahan Banting, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Polwan di Indonesia

Baca juga: Simak Rincian Gaji Polwan Berdasarkan Golongan dan Pangkat

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan lain-lain 

Tunjangan suami/istri TNI 10 persen dari gaji pokok TNI Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak

Baca juga: Turunkan Tekanan Darah Tinggi Tanpa Obat Dengan Cara Berikut Ini

Baca juga: Wanita Tangguh dan Tahan Banting, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Polwan di Indonesia

Tunjangan jabatan Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan

Tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikian, besaran berapa gaji Paspampres yang ternyata sama dengan gaji TNI. Kendati demikian, keduanya memegang peran penting dalam menjaga keamanan negara Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaga keselamatan presiden berapa gaji paspampres

Berita Terkini