Info Populer
Gaji Perawat Terbaru Tahun 2022, Mulai Perawat di Rumah Sakit, Homecare, Hingga di Puskesmas
seorang perawat telah merawat 100 orang sakit rawat inap, 50 orang pasien berobat jalan, atau menolong 70 pasien gawat darurat, maka pencapaian terseb
TRIBUN-BALI.COM - Gaji Perawat terbaru tahun 2022 yang bertugas di seluruh Pemerintah memiliki perbedaan yang dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.
Perawat adalah orang yang mendapat pendidikan khusus untuk merawat, terutama merawat orang sakit. Berapa gaji perawat di Indonesia
Pada masa pandemi Covid-19 ini, perawat sangat dibutuhkan di berbagai fasilitas kesehatan.
Bahkan saat penderita Covid-19 sedang melonjak, beberapa fasilitas kesehatan sampai kekurangan perawat.
Tidak hanya itu, perawat juga bisa merawat orang yang tidak sakit atau dalam keadaan sehat seperti perawat untuk lansia, bayi, anak kecil, atau orang berkebutuhan khusus.
Baca juga: Sama-sama Berstatus ASN, Ini Perbedaan Besaran Gaji PNS dan PPPK
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Guru di Indonesia, Berminat Jadi Guru?
Oleh karena pentingnya tugas perawat, mereka diakui oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Berapa gaji perawat?
Menjadi perawat tentu memiliki peran dan fungsi yang berbeda, di mana hal ini akan menentukan besaran gaji perawat.
Gaji perawat di rumah sakit tentu berbeda dengan gaji perawat di Puskesmas atau perawat yang mengurus lansia.
Perawat adalah sebuah profesi, oleh karenanya dibutuhkan pendidikan keperawatan dan sertifikasi berupa Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti tertulis dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk bisa menjadi perawat.
Untuk mendapatkan STR, seorang calon perawat harus mengikuti program pendidikan keperawatan, yaitu Diploma 3 (D3) Keperawatan selama tiga tahun dan Sarjana (S1) selama enam tahun.
Pasalnya, setiap perawat memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Selain itu, besaran gaji perawat juga tergantung pada pangkatnya.
Melansir buku Bekerja Sebagai Perawat (2009) oleh Erma Yulihastin, kenaikan pangkat perawat tergantung pada masa kerja dan kinerjanya.
Kedua hal tersebut diukur melalui indikator yang disebut angka kredit.
Angka kredit menilai beberapa hal dalam diri perawat yang terkait dengan pendidikan, pelayanan keperawatan, pengabdian kepada masyarakt, dan pengembangan profesi.