Berita Nasional

KPK Sebut Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat Sering Disiksa dan Diceburkan ke Kolam

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

TRIBUN-BALI.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan bila orang yang berada di dalam penjara manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangangin sering mengalami penyiksaan.

Hal tersebut diketahui saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Terbit beberapa waktu lalu.

Penyidik KPK pun sempat mengambil dokumentasi kondisi penjara  manusia atau kerangkeng yang berada di kediaman Terbit.

Bahkan, mereka pun sempat berbincang dengan tua orang yang berada di dalamnya.

Dari sana didapatkan bahwa para penghuni mengaku sebagai pekerja di kelapa sawit milik Bupati Langkat

Ghufron mengatakan pihaknya memperkirakan terdapat 40 pekerja yang mendekam di dalam penjara tersebut.

Dilanisr Tribun-Bali.com dari tayangan YouTUbe TV One lewat Tribunnews.com pada Rabu, 26 Januari 2022 dalam artikel berjudul KPK Ungkap Kondisi Orang yang Dikerangkeng Bupati Langkat, Ngaku Pernah Disiksa: Dicebur ke Kolam, Ghufron mengatakan bila pekerja di dalam tahanan mulai bekerja pada pukul 8 pagi hingga 6 sore dengan sistem shift.

"Sekitar 40 orang yang ditempatkan di dua ruang tersebut, mereka menyampaikan bahwa mereka bekerja dari jam 8 sampai 6 sore."

"Berlaku secara shift, bergantian. Sekitar 20-20. 20 di lapangan, 20 di dalam," jelas Ghufron.

Ironisnya, para pekerja itu mengaku tidak mendapat gaji.

Baca juga: 7 Perlakuan Kejam yang Diduga Dilakukan Bupati Langkat di Penjara Rumah Pribadinya

Selain itu, kata Ghufron, orang yang dikerangkeng nampak ketakutan saat berdialog dengan timnya.

"Ketika ditanyakan apakah mendapatkan gaji, mereka tidak mendapatkan gaji. Bahkan mereka tampak ketakutan menyampaikan keterangan ketika dipertanyakan oleh penyelidik KPK," tutur dia.

Kemudian, pekerja yang dikerangkeng itu juga mengaku mengalami penyiksaan jika melakukan kesalahan.

Para pekerja di penjara rumah bupati Langkat, diduga disiksa dan dipaksa kerja paksa selama 10 jam tanpa gaji. (tribun medan)

Dikatakan bahwa dugaan penyiksaan mereka dengan cara dimasukkan ke dalam kolam.

"Mereka tampak ketakutan, dan menyampaikan bahwa jika ada masalah dianggap bersalah, mereka disiksa dan diceburkan di kolam di depan ruangan kerangkeng tersebut," jelas Ghufron.

BNN Sebut Penjara Manusia Di Kediaman Terbit Tak Penuhi Kriteria

Pada video yang diunggah kanal YouTube Info Langkat pada 9 Maret 2021, Terbit Rencana Perangin Angin mengatakan bila penjara manusia yang ada di kediamannya merupakan tempat pembinaan pecandu narkoba.

Bahkan, kader partai Golkar itu menyebutkan jika tempat pembinaan tersebut terbuka bagi umum dan tak dipungut biaya.

Baca juga: 7 Perlakuan Kejam yang Diduga Dilakukan Bupati Langkat di Penjara Rumah Pribadinya

"Iya itu memang benar kalau perawatan di sini gratis. Sementara bagi masyarakat yang ada keluarganya yang mengantarkan dan meminta dijemput keluarganya adalah penyalahguna narkoba maka penyediaan itu semua digratiskan," jelas Terbit.

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu, 26 Januari 2022 dalam artikel berjudul BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat untuk Rehabilitasi Narkoba, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.

Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.

"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa, 25 Januari 2022

Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.

(*)

Berita Terkini