TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelanggar masker di Kota Denpasar pada Kamis, 27 Januari 2022 mengalami peningkatan tajam.
Sehari sebelumnya saat sidak di Kelurahan Sanur hanya terjaring sebanyak 10 pelanggar.
Namun pada sidak kali ini terjaring sebanyak 49 orang pelanggar.
Baca juga: Sekolah Diminta Ketatkan Prokes, Kadisdikpora: Saat Pulang Sekolah Ortu Tidak Ajak Anak Mampir
Baca juga: Diduga Epilepsi Kumat, Abdul Tenggelam Saat Memancing di Denpasar, Tersangkut di Ranting Pohon
Baca juga: Dua Anggota TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB Papua di Distrik Gome Puncak Papua
Sidak ini digelar di Jalan Pulau Bungin, Desa Pemogan Denpasar.
Dari 49 pelanggar tersebut, sebanyak 5 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu sedangkan 44 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya akan semakin meningkatkan pelaksanaan sidak masker.
Apalagi saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar mulai naik.
Dimana, pada Rabu kemarin jumlah kasus positif di Denpasar sebanyak 39 orang.
Baca juga: Sekolah Diminta Ketatkan Prokes, Kadisdikpora: Saat Pulang Sekolah Ortu Tidak Ajak Anak Mampir
Baca juga: Dua Anggota TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB Papua di Distrik Gome Puncak Papua
Baca juga: ISTRI Penghuni Penjara di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Sebut Tak Ada Perbudakan & Kerja Paksa
Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca juga: ISTRI Penghuni Penjara di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Sebut Tak Ada Perbudakan & Kerja Paksa
Baca juga: Sekolah Diminta Ketatkan Prokes, Kadisdikpora: Saat Pulang Sekolah Ortu Tidak Ajak Anak Mampir
Baca juga: Dua Anggota TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB Papua di Distrik Gome Puncak Papua
Denda yang masuk ini dimasukan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
(*)