Berita Denpasar

Praperadilan Togar Situmorang Ditolak, PN Denpasar Bantah Tudingan Hakim Terima Rp2 Miliar

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta membantah adanya isu yang disebar di media sosial tentang suap yang dialamatkan pada PN Denpasar

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SIDANG - Sidang putusan praperadilan antara Togar Situmorang dengan Polda Bali di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 19 Agustus 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta membantah adanya isu yang disebar di media sosial tentang suap yang dialamatkan ke PN Denpasar berkenaan dengan Praperadilan perkara Togar Situmorang.

Hakim PN Denpasar disebut menerima uang sejumlah Rp2 Miliar dari pihak Pelapor dengan tujuan mempengaruhi putusan yaitu menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon.

Tudingan tersebut dilayangkan oleh Togar Situmorang melalui akun Instagram pribadinya. 

Baca juga: Penggunaan Insenerator untuk Atasi Sampah di Denpasar Bali Butuh Kajian Kementerian LHK

"Dapat kami pastikan itu berita bohong dan tidak benar," tegas I Wayan Suarda di PN Denpasar, pada Selasa 19 Agustus 2025.

Menurutnya, hal itu merupakan fitnah yang kejam untuk Hakim yang mengadili perkara tersebut dan Pengadilan Negeri Denpasar secara kelembagaan. 

"Saat ini pimpinan Pengadilan masih berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah yang tepat guna menyikapi pemberitaan yang tanpa dasar tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Penguatan Ketahanan Pangan, Distan Denpasar Bali Tanam Bawang Merah di 5 Subak, Total Lahan 4 Hektar

Sebelumnya diberitakan, Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka pengacara yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang dinyatakan ditolak dalam sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 19 Agustus 2025.

Hakim Tunggal Gede Putra Astawa telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan antara Togar Situmorang sebagai pemohon melawan Polda Bali sebagai Termohon, tentang sah tidaknya penetapan Tersangka.

Adapun putusan hakim pada pokoknya menolak permohonan praperadilan Pemohon dengan pertimbangan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Bali sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Seorang Spesialis Curanmor di Denpasar Bali Berhasil Dibekuk Polisi, Satu Temannya Buron

Melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Selanjutnya melakukan Interogasi terhadap 7 orang saksi-saksi, mengumpulkan dokumen-dokumen, mendatangi TKP, membuat laporan hasil penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara penyelidikan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 di Ruang Rapat Ditreskrimum.

Dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/ SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023 telah ditemukan peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kemudian melakukan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 30 Agustus 2024 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Dan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada JPU, Pelapor dan Terlapor sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/50/III/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 25 Maret 2025.

Selanjutnya Polda Bali melakukan pemeriksaan Saksi-Saksi sebanyak 12 orang, memeriksa Ahli sebanyak 2 orang dan memeriksa saksi Terlapor Togar Situmorang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved