Berita Denpasar
Praperadilan Togar Situmorang Ditolak, PN Denpasar Bantah Tudingan Hakim Terima Rp2 Miliar
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta membantah adanya isu yang disebar di media sosial tentang suap yang dialamatkan pada PN Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berikutnya, melakukan penyitaan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP SP.Sita/92/IV/RES.1.11./2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 April 2025 yang dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam Penetapannya.
Melakukan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan telah cukup bukti terlapor Togar Situmorang melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Sehingga terhadap status terlapor dapat ditetapkan menjadi tersangka dan dibuatkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SPPT/80/VII/2025/Ditreskrimum, tanggal 3 Juli 2025 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/ 2025/Ditreskrimum, tanggal 3 Juli 2025, dan memberitahukan penetapan pemohon sebagai tersangka kepada Tersangka/Pemohon.
Hakim menyatakan alasan Togar Situmorang tentang adanya relasi kuasa, yang merupakan hubungan keperdataan tidak dapat diterima sebagai alasan dalam permohonan praperadilan ini, karena alasan tersebut sudah masuk kedalam materi pokok perkara, yang tidak dapat diajukan dalam permohonan praperadilan ini.
Bahwa pada pokoknya objek pemeriksaan praperadilan hanya terbatas pada aspek formil dalam hal penetapan tersangka, apakah sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian.
Sedangkan mengenai kualitas dari alat bukti tidak menjadi materi pemeriksaan, sebab hal itu adalah kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara.
Menanggapi putusan ini, Tim Kuasa Hukum Togar Situmorang, Muhammad Ridwan mengaku siap menyikapi langkah tindak lanjut penyidikan oleh Polda Bali.
"Pertimbangan kami sebagai pemohon ditolak, kalau upaya ini tidak ada lagi upaya dari sisi praperadilan, kami tunggu seperti apa langkah dari Polda terhadap klien kami, ya akan kami sikapi, kami akan sesuaikan," tutur Muhammad Ridwan dijumpai Tribun Bali usai sidang.
Di lain sisi, Tim Kuasa Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, menyampaikan bahwa pasca putusan ini proses penyidikan bakal dilanjutkan termasuk pemanggilan tersangka Togar Situmorang.
"Sudah diputus hakim yang menyatakan proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sah berdasarkan hukum, prosedur sudah sesuai yang kami laksanakan dan diuji pengadilan dinyatakan semua prosedur tentang penetapan tersangka sah," jelasnya.
"Kami tinggal meindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut melengkapi berkas perkara untuk kami limpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
"Termasuk pemeriksaan kami panggil dengan wajar, kalau yang bersangkutan berhalangan bisa menyampaikan alasan tidak hadir selama alasan sah secara hukum masih bisa ditolrerir, kalau tidak ada alasan sah secara hukum kita punya upaya paksa," jabar I Wayan Kota.
Ditemui Tribun Bali terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy memastikan proses penyidikan dengan tersangka Togar Situmorang terus berjalan.
"Pelaksanaan berjalan terus, tadi praperadilan ditolak pengadilan, proses lanjut kita lihat nanti perkembangan penyidik," ucap dia. (*)
Berita lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.