Berita Klungkung

Loyalis dan Kader Gerindra Klungkung Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para kader, simpatisan, dan loyalis Prabowo Subianto akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengadukan Edy Mulyadi ke SPKT Polres Klungkung, Sabtu 29 Januari 2022 pukul 11.00 Wita. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Loyalis dan Kader Gerindra Klungkung Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi.

Para kader, simpatisan, dan loyalis Prabowo Subianto akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengadukan Edy Mulyadi ke SPKT Polres Klungkung, Sabtu 29 Januari 2022 pukul 11.00 Wita. 

Hal ini menyusul pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Macan Mengeong ditujukan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Pernyataan Edy Mulyadi ini membuat geram sejumlah pentolan Gerindra Klungkung dan loyalis Prabowo Subianto.

Saat melakukan pelaporan, loyalis Prabowo Subianto, I Komang Suparta (61), asal Lingkungan Banjar Bucu, Semarapura Tengah ini diikuti sepuluh kader Gerindra Klungkung.

Baca juga: Baliho Dirobek, DPC Gerindra Klungkung Siapkan Berkas Laporan ke Polisi

Didampingi Ketua DPC Gerindra I Wayan Baru, Sekretaris I Nengah Mudiana, dan Bendahara I Wayan Widiana beserta tim advokasi DPC Gerindra Klungkung.

Komang Suparta menyebutkan, pernyataan macan mengeong yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut sangat tidak pantas.

Secara lengkap pernyataan Edy Mulyadi di video yang banyak dibagikan di sosial media dan YouTube tersebut telah menyulut  kegeraman para kader Gerindra Klungkung.

"Sebagai simpatisan Partai Gerindra, saya merasa tidak terima terhadap pernyataan Edy Mulyadi yang termuat di sebuah chanel YouTube telah melecehkan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan RI," jelasnya.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut dilakukan di SPKT Polres Klungkung dilayani langsung Kanit SPKT II Aiptu I Nengah Subrata.

Selanjutnya, laporan tersebut dilanjutkan ke Satreskrim Polres Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan berita acara lebih lanjut oleh Briptu I Komang Edi Andika sebagai penyidik pembantu Satreskrim Polres Klungkung.

Dalam pemeriksaan tersebut, Komang Suparta menyampaikan pihaknya melaporkan Edy Mulyadi karena telah melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Prabowo Subianto.

Tindakan terlapor menurut Komang Suparta telah membuat kericuhan di masyarakat karena bermuatan ujaran kebencian, berita bohong, dan pencemaran nama baik.

"Pernyataan Edy Mulyadi di media sosial YouTube tersebut berpotensi untuk menimbulkan kericuhan, memecah belah persatuan, dan dapat memicu kericuhan antar kelompok dan golongan," beber simpatisan Gerindra Klungkung sejak tahun 2012 tersebut.

Ketua DPC Gerindra Klungkung I Wayan Baru menyampaikan, keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum murni inisiatif kader, tanpa adanya arahan dari Prabowo Subianto.

Baca juga: Kepengurusan Baru, Gerindra Klungkung Mulai Panaskan Mesin Partai

Halaman
12

Berita Terkini