Berita Nasional

KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan KUHAP APA atas Dugaan Penghinaan Agama 'Tuhan Bukan Orang Arab'

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan soal dugaan penghinaan terhadap agama oleh KUHAP APA.

TRIBUN-BALI.COM – KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan KUHAP APA atas Dugaan Penghinaan Agama 'Tuhan Bukan Orang Arab'

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan terkait dugaan penghinaan terhadap agama oleh elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Pelaporan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman tersebut lantaran ucapannya tentang ‘Tuhan Bukan Orang Arab’ di salah satu tayangan YouTube milik Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.

Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung Abdurachman tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

Hal tersebut pun disampaikan Damai dalam keterangan resminya pada Minggu 30 Januari 2022.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan ke Polisi Militer

"Pada kenyataannya Jenderal Dudung melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya sebagai salah satu peran sebagai aparatur abdi pilar ketahanan negara, jadi tidak sepantasnya secara etika dan secara hukum terkait pernyataan 'Tuhan Bukan Orang Arab'," kata Damai Hari Lubis.

Dilansir Tribun-Bali.com dari WartaKotalive.com pada Senin, 31 Januari 2022 dalam artikel berjudul KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan Koalisi Ulama ke Puspomad Soal Pernyataan 'Tuhan Bukan Orang Arab', Damai menilai ucapan tersebut tak pantas keluar dari Jenderal serta statusnya sebagai KSAD.

Selain itu, Damai juga menyayangkan pernyataan Dudung Abdurachman juga sarat dengan tindak pidana formil dan mengandung delik umum.

Namun, menurut Damai sikap yang terjadi dinilai justru sebaliknya, karena Dudung Abdurachman dinilai telah melakukan dugaan perbuatan pelanggaran hukum.

Menurut Damai seharusnya yang berwenang bisa mengusut atau memprosesnya secara ketentuan yang berlaku meskipun belum ada masyarakat pelapor atau mengadukan.

"Dan secara hukum ucapan Sang Jenderal sebagai seorang Perwira Tinggi ini berperilaku tidak elok," ujarnya.

"Selain sebagai seorang Muslim dan pernyataan ini menurut pendapat saya adalah bagian dari tindak pidana formil, dan merupakan delik umum," kata dia.

Harapan Diusut Sesuai UU Oleh Puspomad

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis mengungkapkan harapannya kepada Puspomad untuk mengusut KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal tersebut lantaran laporan yang dubuat  oleh KUHAP APA telah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Pimpin Pemakaman Serda Rizal Pagi Ini di TMP Cikutra Bandung

Halaman
12

Berita Terkini