"Kami bangun komunikasi yang intensif dengan konsulat kehormatan. Hasil koordinasi dengan konsulat kehormatan Ukraina dan Rusia serta Kanwil Kumham serta Imigrasi hasilnya terbuka ruang untuk dilakukan tindakan hukum keimigrasian berupa deportasi yang terlibat dalam peristiwa pidana ini," imbuhnya.
Polda Bali masih mendalami kasus ini dan menunggu hasil visum keluar serta disepakati membuat perencanaan gelar perkara penyidikan lebih lanjut.
"Memang tadi malam kami baru berhasil mengamankan dua. Kami masih mengambil keterangan mereka untuk mengetahui tentang dua orang lain yang terlibat dan terlihat menggunakan motor NMax, tapi dua yang diamankan ini yang memang berperan dalam pengeroyokan," ucapnya.
"Mereka mengaku tidak saling kenal. Kelompok pelaku ini keterbatasan bahasa. Mereka bisa saja beralibi tidak saling kenal. Bilangnya tiba-tiba bertemu di satu mobil itu," ujarnya.
Suratno menerangkan, kejadian tersebut berawal dari kedatangan WN Ukraina VK dan teman wanitanya V teman wanitanya di Bali, pada 31 Januari 2022, siang harinya mereka menyewa sepeda motor PCX kepada CEML (25) yang merupakan WNI, yang dikelola bersama ZO pasangannya. Rencananya sepeda motor itu disewa satu bulan.
"Kemudian 1 Februari 2022, sepeda motor tersebut hilang, diduga dicuri oleh seseorang dilihat dari CCTV ada yang mengambil. Setelah terjadi pencurian itu VK mengabari CEML kalau motornya dicuri oleh seseorang," bebernya.
Kemudian 2 Februari 2022, CEML bersama teman pria WN Ukraina, ZO dan TK datang ke Villa Lime bermaksud menemui VK meminta pertanggungjawaban dan berharap ganti rugi.
Beberapa saat kemudian di resepsionis terjadi keributan CML, ZO, TK dengan VK dan diduga terjadi persekusi terhadap VK. Kemudian VK meminta bantuan kepada WNI berinisial VO untuk melaporkan dan memanggil polisi.
"10 menit kemudian datang mobil Fortuner berwarna hitam dengan rotator dan sirine tanpa pelat nomor polisi. Kemudian 4 orang pelaku yang merupakan WNA keluar dari mobil tersebut sambil membawa pentungan. Setelah itu ZO dipukul oleh salah seorang dari WNA tersebut, kemudian diseret dan dimasukkan ke dalam mobil," tuturnya.
"CML dan ZO dimasukkan ke dalam mobil lalu diikat menggunakan tali lalu dibawa keliling disekap selama kurang lebih 1 sampai 2 jam jam di daerah Kediri Tabanan. Setelah itu mereka dilepaskan di daerah Canggu," papar dia.
Baca juga: WNA Ukraina Saling Lapor Terkait Kasus Pengeroyokan di Tibubeneng Badung
Polisi juga menyita satu unit mobil Fortuner yang digunakan para pelaku, namun rotator sudah dilepas dan terkait pelat nomor aslinya masih dikembangkan.
"Pengakuan sementara itu mobil mereka. Menurut mereka pentungan memang sudah ada di mobil. Dan pelat itu hilang begitu saja di lokasi," tutur dia.
Mengenai motor yang disewa sepeda motor masih baru, plat masih putih, CEML ternyata juga menerima sepeda motor yang disewakan oleh orang lain melalui CEML dengan sistem bagi hasil.
"Saat sewa-menyewa hanya menggunakan kuitansi kosong, tanpa tanggal tanpa nama penerima, tanpa isi jenis motor yang diterima dan pelatnya apa," ucapnya.
Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP. Akibat kejadian tersebut, ZO mengalami luka bengkak di rahang bagian kiri, nyeri pada bagian pinggul dan lecet di bagian punggung serta luka lecet di bagian lutut kiri dan kanan korban. VK juga mengalami memar di bagian leher belakang.