"VK juga melaporkan kejadian persekusi dan penganiayaan di Polsek Kuta Utara saat ditagih pertanggungjawaban motor, karena merasa saat didatangi hingga ribut itu ada yang memukul, di sisi lain, OZ juga melaporkan tindak pidana pengeroyokan, seperti yang Viral di media ke Polres Badung hari itu juga," paparnya.
Pihak kepolisian belum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini sebab masih menunggu hasil visum dari Puskesmas di Kuta Utara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Wadirreskrimum juga meluruskan adanya kabar pelaku mengaku polisi internasional karena hanya miskomunikasi, termasuk soal kabar perampasan handphone itu tidak dibenarkan, melainkan handphone tersebut terjatuh di jalan dan diamankan polisi.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Pengeroyokan Komplotan Bule di Tibubeneng Badung
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan sesama WNA asal Ukraina di Tegal Gundul, Desa Tibubeneng.
Sanksi akan dijatuhkan, apalagi para pelaku dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, pihaknya menjelaskan, sanksi pembatalan izin tinggal dibisa dibatalkan jika ditemukan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
(can/ian)