TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Suprapto bekerjasama dengan kepolisian mengusut indikasi adanya Narapidana dalam lapas yang terlibat jaringan narkoba.
Namun demikian, pihaknya siap memberantas jaringan peredaran narkoba jika memang melibatkan para warga binaan yang ada di dalam Lapas/Rutan di Bali.
Sebelumnya mencuat dugaan keterlibatan jaringan Napi dalam Lapas saat pengungkapan narkoba jenis sabu oleh Polres Klungkung.
Pada pengungkapan kasus narkoba tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti mencapai satu kilogram sabu.
Polres Klungkung menangkap tiga orang tersangka SBL, OK dan BD.
Mencuat dugaan dalam kasus tersebut ada keterlibatan jaringan Napi dalam Lapas di Bali.
Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Juga Amankan Selebgram terkait Narkoba
"Beberapa kali kejadian beberapa waktu yang lalu tersangka pengedar narkoba punya indikasi untuk menyamarkan jaringannya agar tidak terungkap oleh aparat yang menangkapnya.
Mereka selalu berdalih atau alibi bahwa barang terlarang tersebut berasal dari Lapas," kata Suprapto kepada Tribun Bali, Minggu 6 Desember 2022.
"Namun setelah ditelusuri ternyata yang mereka sebut tidak benar. Terkait pemberitaan di media sosial yang baru-baru ini juga demikian.
Namun sampai hari ini pihak kami belum menerima konfirmasi dari pihak Kepolisian terkait dengan hal tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali telah bekerja sama dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali dan BNN Provinsi Bali membentuk tim khusus untuk mencegah keterlibatan Napi dalam jaringan narkoba
"Kami telah membentuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) yang telah terbentuk pada Lapas dan Rutan bentuk komitmen dan Keseriusan kami untuk bersih dari narkoba," paparnya
Baca juga: Polres Klungkung Berhasil Amankan Sabu, Selamatkan Warga dari Penyalahgunaan Narkoba
Kanwil Kumham Bali juga telah melakukan pembaharuan dan perpanjangan Penandatangan Kerja Sama (PKS) Bersih dari Narkoba antara Lapas dan Rutan di Wilayah Bali dengan BNN Provinsi Bali.
Selain itu upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi klien pengguna narkoba.
Diantaranya Rumah Tahanan Kelas II B Negara, Lapas Kelas II B Tabanan, Lapas Kelas II A Kerobokan, Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Lapas Kelas II B Karang Asem serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem
"Kegiatan tersebut sebagai Jajaran UPT Pemasyarakatan di Wilayah Bali untuk mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba," pungkasnya. (*)