TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial telah diserahkan oleh pihak Polda Bali ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Divisi Imigrasi.
Keempat WNA itu adalah ZO warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.
Proses serah terima empat WNA tersebut dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat 4 Februari 2022 malam.
"Setelah dilakukannya proses serah terima, secepatnya kami akan melakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers yang diterima, Sabtu 5 Februari 2022.
Baca juga: 4 WNA Terlibat Pengeroyokan di Badung Dideportasi dari Bali
Jamaruli mengatakan, keempat WNA tersebut akan diusir atau pendeportasian karena diduga menganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di wilayah Bali, terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketentraman masyarakat," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya peristiwa kekerasan terhadap sesama WNA videonya viral di media social terjadi di depan Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari No 30 A, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu 2 Februari 2022.
Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku.
Kempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan dan berujung saling lapor. (*)
Kumpulan Artikel Bali