Berita Denpasar

4 WNA Terlibat Pengeroyokan di Badung Dideportasi dari Bali

Diserahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, 4 WNA Terlibat Pengeroyokan di Badung Dideportasi dari Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Polda Bali
Diserahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, 4 WNA Terlibat Pengeroyokan di Badung Dideportasi dari Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 4 WNA Terlibat Pengeroyokan di Badung Dideportasi dari Bali

Empat Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial telah diserahkan oleh pihak Polda Bali ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Divisi Imigrasi.

Keempat WNA itu adalah ZO warga negara Ukraina, VK warga negara Ukraina, AT warga negara Rusia, dan ID warga negara Ukraina.

Proses serah terima empat WNA tersebut dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jumat 4 Februari 2022 malam. 

"Setelah dilakukannya proses serah terima, secepatnya kami akan melakukan proses pendeportasian terhadap keempat WNA tersebut," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya.

Baca juga: 2 WNA Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri, Dua Lainnya Buron, Ini Alasan Aniaya Sesama Bule

Jamaruli mengatakan, keempat WNA tersebut akan diusir atau pendeportasian karena diduga mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di wilayah Bali, terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi.  Pengeroyokan seperti ini jangan sampai menganggu ketentraman masyarakat," cetusnya. 

Diberitakan sebelumnya peristiwa kekerasan terhadap sesama WNA videonya viral di media sosial. Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Kempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan dan berujung saling lapor.

Dua WNA Pelaku Pengeroyokan Serahkan Diri

Dua warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan sesama WNA yang viral di media sosial diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan menjalani pemeriksaan secara marathon.

Peristiwa kekerasan terhadap sesama WNA ini terjadi di depan Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari No 30 A, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu 2 Februari 2022.

Dua pelaku menyerahkan diri AT (48) dan ID (37), keduanya memiliki peran utama. AT melakukan pemukulan terhadap ZO (54) dan ID berperan membawa mobil dan yang memegang tongkat baseball seperti terpampang dalam video yang viral.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan, pengeroyokan dilakukan oleh pelaku terhadap korban karena rasa solidaritas sesama warga Eropa Timur di Bali.

Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihak konsulat kehormatan dan keimigrasian apabila memenuhi dua unsur alat bukti maka kemungkinan para pelaku akan dideportasi

"Tanggal 3 Februari malam dua orang terduga pelaku warga asing menyerahkan diri, satu Rusia inisial AT dan Ukraina inisial ID. Mereka punya peran melakukan pemukulan pengeroyokan pada saat VK (29) meminta VO dipanggilkan polisi ternyata yang datang AT dan ID dan dua orang lainnya yang masih buron. Mereka mengaku tidak saling kenal," jelasnya.

Baca juga: Buntut Video Pengeroyokan Sesama WNA di Badung, Kanwilkumham Bali Ancam Jatuhkan Sanksi Deportasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved