TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemilik usaha Warung Tegal (Warteg) menjerit lantaran omzet mereka beberapa bulan terakhir terus merosot, bahkan hingga 50%.
Terlebih lagi, pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali.
PPKM level 3 dilakukan karena rendahnya pelacakan kasus covid-19 terutama varian omicron yang beberapa hari ini bertambah terus. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali juga mengatur terkait pembatasan jam makan di warteg hingga restoran.
Jam buka diatur sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, konsumen yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 60 persen.
Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 di Badung, Sidak Prokes Ditemukan 1 Usaha Belum Pasang Barcode PeduliLindungi
Masyarakat juga hanya diperbolehkan makan di tempat selama 1 jam.
Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, tidak perlu ada Inmendagri pun tingkat pengunjung Warteg sudah di bawah 50%, lantaran sepi pembeli.
"Kondisi warteg bulan-bulan ini terjadi penurunan omzet atau sepi bahkan lebih dari 50% turun dari sebelum pandemi. Artinya Warteg sudah ngikuti dan menjalankan kebijakan pemerintah tanpa dibuat Inmendagri," ujar Mukroni kepada Tribun, Selasa (8/2/2022).
Mengenai aturan jam makan di tempat selama 1 jam, ucap Mukroni, bisa diterima oleh para pedagang Warteg.
Namun, pembatasan jam buka sampai 21.00 yang mungkin banyak dilanggar.
"Alasannya, biasanya ketika siang sepi, banyak Warteg yang mengandalkan pelanggan jam malam. Di malam biasanya pelanggan sedikit jadi secara prokes malah justru diikuti dan dipatuhi," tutur Mukroni.
Karena itu, Mukroni berharap pemerintah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, pengunjung warteg tak terus-terusan sepi.
"Kalau kayak begini terus, rakyat susah ngikuti kebijakan pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut para pelaku usaha pasti gelisah dan khawatir terkait penerapan PPKM level 3.
Apalagi kata Sarman sektor-sektor usaha tertentu baru saja merasakan gairah ekonomi 3-4 bulan terakhir.
Baca juga: Bali PPKM Level 3, Dewan Minta Tak Ada Pembatasan Berlebihan Agar Tak Ganggu Perekonomian
"Rasa khawatir, gelisah pasti akan menghantui pelaku usaha. Bagi pengusaha tidak ada pilihan lainĀ bahwa apapun yang menjadi keputusan pemerintah akan siap melaksanakan karena kami juga bisa memahami bahwa ini juga sesuatu yang sulit bagi pemerintah," kata Sarman.