Berita Badung

Penerapan PPKM Level 3 di Badung, Sidak Prokes Ditemukan 1 Usaha Belum Pasang Barcode PeduliLindungi

Dari enam tempat usaha yang dikunjungi ternyata masih ada yang belum memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Satpol PP Badung saat melakukan sidak Prokes di wilayah Kuta Selatan pada Selasa 8 Februari 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satgas Covid-19 Kabupaten Badung, kembali melaksanakan sidak penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat usaha pada Selasa 8 Februari 2022.

Dari enam tempat usaha yang dikunjungi ternyata masih ada yang belum memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu pun sangat disayangkan, apalagi kasus covid-19 sudah berlangsung hampir 2 tahun lamanya.

Selebihnya pemerintah juga gencar agar masyarakat dan pelaku usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: 21 Pegawai Kejari Badung Terpapar Covid-19

Sidak yang dilaksanakan pun terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata, Camat Kuta Selatan, TNI/POLRI serta pihak terkait lainnya.

Untuk hari pertama sidak pun dilakukan secara acak yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan.

Tempat usaha yang disidak masing-masing adalah keterwakilan dari wisata tirta, hotel, rumah makan, restoran, perkantoran, serta mall.

Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara yang dikonfirmasi menjelaskan, sidak penegakan disiplin prokes yang dilaksanakan kali ini memang fokus pada tempat-tempat usaha.

"Tempat usaha wajib melaksanakan prokes, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan handsenitizer, pengecekan suhu tubuh, dan memasang barcode PeduliLindungi. Setiap karyawan dan pengujung wajib mengenakan masker," jelas Suryanegara.

Pihaknya juga tidak menampik ada enam tempat yang dijajagi.

Hasilnya, secara umum keenam tempat yang didatangi tergolong telah menerapkan prokes.

Namun demikian, satu di antaranya ternyata belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana mestinya.

"Di usaha bersangkutan awalnya katanya sudah ada sarana kaitan aplikasi PeduliLindungi, tapi nyatanya tidak bisa menunjukkan. Barcode-nya tidak ada," ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Suryanegara mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap usaha bersangkutan.

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Mengwi Badung, Wayan Mardana: Semua Berterbangan

Walau disadari dia, hingga saat ini memang masih belum ada ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved