Berita Denpasar

Polda Bali Launching ETLE Tahun Ini, Titik Pertama Berada di Simpang Buagan Denpasar

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan sosialiasi jajaran Satlantas Polresta Denpasar terkait penerapan ETLE di Simpang Buagan, Kota Denpasar, Bali.

Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.

Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.

Nanti pelanggar bisa mengetahui pelanggaran dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009. 

Ditambahkannya, bahwa Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer - dealer/showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.

Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka beresiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibalik nama. 

Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas. 

"Aplikasi ERI Samsat untuk data riwayat kendaraan dan ETLE Korlantas Polri berjalan bersamaan nanti mengcapture kendaraan secara otomatis nanti alamatnya si pelanggar muncul, surat konfirmasi dicetak dan dikirim ke pelanggar, ada batas waktu mengkonfirmasi, di dalam surat ada barcode dan nomor telepon untuk konfirmasi, konfirmasi juga bisa dilakukan datang langsung ke Lantas setempat, konfirmasi dilakukan untuk mengetahui riwayat, salah satunya apakah sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindak lanjut maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," paparnya 

"Sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK atau TNKB, jika tidak maka nomor kendaraan dilakukan pemblokiran, karena terconnect dengan Samsat," sambung dia. 

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar marka, melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, dan lainnya.

"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE berkendara tidak tertib lalin, jenis pelanggaran kasat mata di Simpang Buagan mayoritas melanggar marka dan tidak menggunakan helm," jelas dia.

Kompol Rahma mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.

Diharapkan dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si, menghadiri acara Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap 1 secara virtual di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 23 Maret 2021.

Wakapolda Bali Brigjen Ketut Suardana mengatakan sistem ETLE adalah salah satu program prioritas Kapolri. 

Sistem ETLE di era 4.0 dirasa sangat penting, disamping sebagai program prioritas Kapolri juga untuk mengikuti perkembangan jaman dalam memanfaatkan teknologi.

Halaman
123

Berita Terkini